KOTABUMI–-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Lampung Utara tahun 2020, turun sebesar Rp. 120 miliar. Hal ini diketahui berdasarkan perbedaan jumlah belanja daerah sebelum dan sesudah Perubahan APBD 2020 dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020, yang tertuang dalam Dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemkab Lampung Utara kepada DPRD Lampura.
Dimana pada dokumen KUA PPAS tahun 2020, besaran jumlah belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.909.724.853.980,00. Lalu penyesuaian asumsi setelah perubahan sebesar Rp1.788.771.755.623,00. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp120.953.098.357,00 atau sebesar 6,33 persen.
Penurunan penerimaan itu terjadi di belanja tidak langsung dan belanja langsung. Untuk belanja tidak langsung penurunannya terjadi pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan.
Rinciannya belanja pegawai dari Rp759.898.282.183,00 turun menjadi Rp723.976.410.460,00, belanja hibah dari Rp20.790.112.500,00 turun menjadi Rp19.552.001.100,00, belanja bantuan sosial dari Rp10.156.186.000,00 turun menjadi Rp5.965.000.000,00. Selanjutnya, belanja bantuan keuangan dari Rp429.184.717.153,00 turun menjadi Rp415.837.797.827,00.
Sedangkan untuk belanja tidak langsung penurunannya menyentuh Rp80.989.934.953 atau 11,90 persen. Jumlah ini didapat berdasarkan jumlah belanja langsung sebelum perubahan yang mencapai Rp680.445.556.144, sedangkan setelah perubahan Rp599.455.621.191.
Penurunan pendapatan dalam Perubahan APBD 2020 ini membuat pihak pemkab melakukan langkah antisipatif melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang bertambah menjadi Rp64.587.961.353,00 yang sebelum perubahan hanya sebesar Rp35. miliar. (ndo/her)