KOTABUMI — Belum dikembalikannya temuan BPK RI pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), mendapat perhatian serius banyak pihak. Setelah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampura juga melakukan hal yang sama. Bahkan GMBI Distrik Lampura, akan melakukan aksi turun kejalan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura Mengusut Tuntas hasil temuan BPK tersebut. GMBI juga meminta kerugian negara hasil temuan BPK RI tersebut segera dikembalikan.
Rencana GMBI Distrik Lampura turun kejalan, telah disampaikan pada Polres setempat. Dalam surat yang ditandatangani Dewan Pimpinan Distrik GMBI Lampura, Ansori, disampaikan jika GMBI akan melakukan aksi turun kejalan pada Rabu (23/9) besok (hari ini-red). Dengan titik aksi Kantor Pemkab Lampura, Kantor Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kejari Lampura. “Namun ada arahan dan petunjuk yang kami peroleh dari Polres, sehingga kami menunda pelaksanaan aksi pada hari Rabu pekan depan” jelas Imausyah, salah satu pentolan LSM GMBI Distrik Lampura, Selasa (22/9).
Menurut Imausyah,GMBI Lampura memandang penting dilakukannya aksi tersebut. Sebab dari data yang diperoleh, sejumlah OPD di Lampura belum mengembalikan temuan BPK RI tahun anggaran 2019 lalu. Yakni Pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah pemkab Lampura sebesar Rp.477.508.000, Pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.202.827.000, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 52.536.000 dan pada Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp.155.400.000. “kami minta Kejari Lampura dapat mengusut tuntas temuan BPK RI itu dan kepada OPD terkait dapat segera mengembalikan kerugian negara itu” pungkas Imau
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lampura, memberi tenggat waktu sampai dengan akhir bulan September ini, kepada sejumlah OPD dimaksud, untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKRI Tahun Anggaran 2019 lalu. Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri membenarkan jika dari LHP-BPK RI Tahun 2019, terdapat lima pelaksana dilingkup pemkab setempat mengalami kelebihan pembayaran dan terdapat 4 satker harus mengembalikan kerugian negara.
Empat satker yang juga bermasalah berdasarkan laporan tersebut, tersebar di satu Bagian dan 3 OPD. Selain itu, terdapat juga di Dinas PUPR potensi yang akan dikembalikan ke negara sekitar Rp304 juta. Namun, statusnnya belum ada pencairan. “Untuk Bagian Adbang telah mengembalikan sekitar Rp70 juta dan Dinas Perdagangan Rp89 juta. Sementara lainnya belum pernah memulangkan kerugian negara dari pelaksanaan program dilakukan dilapangan” bebernya.
Mankodri menjelaskan, total pelaksanaan program pemerintah dilakukan satuan kerja maupun OPD yang belum dipulangkan saat ini sekitar Rp932 juta. Dikurangi dengan pekerjaan dilakukan rekanan di Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Begitu juga di Dinas Perdagangan (rekanan) dan Diskominfo (mitra kerja) Lampura.
“Untuk diskominfo itu, ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan syarat administrasi, yaitu beberapa media yang belum dilaporkan pertanggung jawabannya” kata Mankodri.
Sementara di Dinas Perdagangan terkait pekerjaan Rehab Pasar Comok Kecamatan Sungkai Barat dan Karangsari, Kecamatan Muara dilakukan oleh rekanan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 lalu.
“Semuanya bedasarkan laporan BPK-RI perwakilan Lampung, terhadap anggaran di tahun 2019 lalu. Semua di tunggu paling lambat September 2020 ini” pungkasnya. (fer/her)