KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (lampura) telah memberikan arahan kepada seluruh satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 sampai ditingkat perdesaan. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan upaya preventif pencegahan dilapangan. Mulai dari memantau secara ketat aktivitas pelaku perjalanan, baik itu dari wilayah pendemi atau zona merah maupun yang berasal dari daerah terpapar covid-19 lainnya. “Jika terdapat warga baik dari desa maupun tingkat kecamatan, harus melaporkan kepada tim gugus tugas yang berada di wilayahnya masing- masing,” terang Sekretaris Kabupaten Lampura, Hi.Lekok, Selasa (22/9).
Kemudian, lanjut Lekok, tim gugus tugas yang berada di desa maupun kecamatan, akan mempersiapkan fasilitas karantina. Dengan memperhatikan keadaan atau gejalanya, seperti yang memiliki gejala ataupun tidak. Itu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan lonjakan terpapar covid-19 di Kabupaten Lampura, kedepannya.
Selain ini, Pemkab Lampura, akan mendorong kepada satgas gugus tugas sampai ditingkat bawah untuk dapat memberikan edukasi atau pencegahan terhadap masyarakat umum. “Kita ketahui bersama, kasus positif Covid-19 di Lampura, terus mengalami penambahan. Dimana saat ini telah menembus hingga 87 kasus positif. Tentu kita harus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran sehingga jumlah kasus dapat ditekan,” tambahnya.
Lekok menghimbau, masyarakat senantiasa mematuhi protokoler kesehatan dalam kesehariannya. Jangan abai apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah terkait Covid-19. Seperti menjaga jarak, mengenakan masker sesuai standar, sering mencuci tangan dan berprilaku hidup sehat. “Kami menghimbau masyarakat dapat mematuhi arahan pemerintah untuk senantiasa menerapkan protokoler kesehatan,” pungkasnya (ndo/her)