KOTABUMI–Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo, perintahkan Inspektur Kabupaten untuk mengkaji dan meneliti dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan di PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung. Perintah Plt Bupati itu, disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD setempat pembahasan perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2020, Kamis (24/9).
Penegasan bupati itu, menanggapi saran dari juru bicara panitia kerja Badan Anggaran Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020, Nurdin Habim. Saran itu disampaikannya di atas podium sesaat usai membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Budi juga menjelaskan, tak menutup kemungkinan dalam pengkajian dan penelitian seputar persoalan itu akan melibatkan kalangan legislatif. Tujuannya supaya persoalan tersebut dapat benar–benar diketahui kebenarannya.
“Kalau perlu libatkan rekan- rekan di legislatif agar dapat disampaikan dan diinformasikan kepada masyarakat,” tandas dia.
Sebelumnya, dugaan kebocoran atau pengemplangan PPJ mendapat sorotan berbagai pihak. Mulai dari LSM, DPRD hingga pihak kejaksaan. Dari kalangan LSM ada GMPK, dan GMBI. Bahkan, oleh GMPK persoalan ini telah dilaporkan ke pihak legislatif.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, mereka menyatakan kesiapannya untuk mendalami persoalan itu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejari Lampura, Hafiezd belum lama ini.
Di sisi lain, pihak legislatif langsung merespon laporan dari GMPK dengan melakukan rapat lintas komisi bersama perwakilan pihak PLN sempat dilakukan belum lama ini. Sayangnya, rapat terpaksa ditunda akibat pihak PLN tak dapat memberikan data pelanggan sesuai keinginan dari anggota DPRD Lampung Utara.
Selain itu, penundaan juga dikarenakan perwakilan PLN, Ilyas yang hadir dalam rapat memberikan data yang jauh berbeda dengan data disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata. Rapat kemudian diagendakan kembali dalam waktu dekat. Sayangnya, meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat pihak legislatif terpaksa menunda sementara untuk kembali memanggil pihak PLN. (ndo/her)