KOTABUMI — Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) bersama seorang rekannya, pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Sat-res Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, oknum ASN yang diketahui bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten setempat, diringkus bersama seorang rekannya, ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (24/9) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
“Ya memang benar, pada Kamis sekira pukul 11.30 WIB, tim Sat-res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu” katanya Senin (28/9).
Dari penangkapan tersebut lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket sabu-sabu seharga Rp.350 ribu dan dua buah pirex kaca serta dua pipet berikut alat hisap (bong).
Adapun identitas para tersangka yang berhasil dibekuk tersebut ialah EAS (40) oknum ASN Dishub, dan AF (38) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi. Untuk dugaan sementara EAS yang merupakan ASN Dishub tersebut merupakan seorang pengedar Narkoba jenis sabu. EAS dibekuk pada saat sedang melakukan transaksi bersama seorang warga berinisial AF di areal Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan.
“Oknum ASN yang berkerja di Dishub, Pemkab Lampura itu di tangkap bersama seorang pembeli. Pada saat di tangkap tersangka tidak dapat berkelit, karena BB tersebut di dapati dari oknum ASN itu. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Masih kata Aris, tersangka EAS, diketahui telah lama menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran Narkoba. Sementara itu, dari hasil tes urine untuk oknum ASN itu sendiri diketahui positif mengandung Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum ASN itu masih berkelit, kalau dirinya hanya mengonsumsi saja dan bukan mengedarkan sabu, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika”tutupnya. (fer/her)