KOTABUMI —Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berasil meringkus tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2020 lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin (28/9) sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial AS (22) dan HE (27). Keduanya merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat. Para tersangka ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan keduanya, yang pada saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya.
“Bersama tersangka kita amankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 2 buah salon aktif warna hitam dan 1 buah handpone warna hitam” kata Gigih, Selasa (29/9).
Peristiwa itu diketahui, pada saat istri korban terbangun dari tidurnya dikarenakan hendak melaksanakan solat subuh. Tiba-tiba istri korban melihat kediamannya telah berantakan dan banyak barang yang hilang.
Diantaranya, 4 unit handpone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah salon, dan uang tunai sebanyak Rp.500 ribu. Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Sungkai Barat. Hingga pada akhirnya para tersangka berikut sejumlah alat buktinya dapat diamankan ke Mapolres Lampura.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengaku terlibat dalam tindak pidana curat di wilayah Sungkai Selatan, dengan nomor laporan LP/18/B/II/2020/Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan, tentang tindak pidana curat, yang terjadi pada 13 Februari 2020 silam” jelasnya. (fer/her)