Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 29 Sep 2020 20:58 WIB ·

Sat-reskrim Polres Lampura, Bekuk 2 Tersangka Curat


 caption foto : Tersangka curat yang berhasil diamankan Sat-reskrim Polres Lampura
Perbesar

caption foto : Tersangka curat yang berhasil diamankan Sat-reskrim Polres Lampura

KOTABUMI —Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berasil meringkus tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2020 lalu.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin (28/9) sekira pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial AS (22) dan HE (27). Keduanya merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat. Para tersangka ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan keduanya, yang pada saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya.

“Bersama tersangka kita amankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 2 buah salon aktif warna hitam dan 1 buah handpone warna hitam” kata Gigih, Selasa (29/9).

Peristiwa itu diketahui, pada saat istri korban terbangun dari tidurnya dikarenakan hendak melaksanakan solat subuh. Tiba-tiba istri korban melihat kediamannya telah berantakan dan banyak barang yang hilang.

Diantaranya, 4 unit handpone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah salon, dan uang tunai sebanyak Rp.500 ribu. Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Sungkai Barat. Hingga pada akhirnya para tersangka berikut sejumlah alat buktinya dapat diamankan ke Mapolres Lampura.

“Hasil pengembangan, para tersangka mengaku terlibat dalam tindak pidana curat di wilayah Sungkai Selatan, dengan nomor laporan LP/18/B/II/2020/Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan, tentang tindak pidana curat, yang terjadi pada 13 Februari 2020 silam” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal