KOTABUMI —Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisa dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tepasang dibagian samping rumah korban yang merupakan warga Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Personil Polsek Sungkai Selatan, akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, tersangka tindak pidana pencurian tersebut ditangkap pada Senin (28/9) sekira pukul 19.00 WIB.
“Tersangka berinisial HA (38) itu ditangkap berdasarkan LP/219/B/IX/2020/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Kai Sel, pada Minggu (27/9)” ujar Arjon, Selasa (29/9)
Dilanjutkannya, untuk kronologis peritiwa tersebut yaitu, tersangka masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak pagar warung rumah yang terbuat dari bambu. Lalu, tersangka masuk ke bagian dalam warung dan mengambil barang-barang milik korban dan kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di kediaman korban.
“Atas peristiwa itu korban kehilangan barang-barang berupa, 3 buah tabung gas melon, gilingan mie, beras 10 Kg, minyak sayur, tepung dan barang dagangan lainnya” paparnya.
Masih kata Arjon, penangkapan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di kediaman korban. Kemudian diperoleh informasi dari saksi-saksi dan penyelidikan oleh personil Polsek Sungkai Selatan bahwa tersangka pencurian yang ada di rekaman CCTV itu berinisial HA. Lalu anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin Panit 1 Reskrim, melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka. Setelah di peroleh informasi yang akurat bahwa tersangka ada di kediamannya maka dilakukan penangkapan terhadap HA.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP” paparnya. (fer/her)