Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Persoalan belum dikembalikannya indikasi kerugian negara hasil temuan BPK RI, mestinya tidak berlarut. Andai saja Pemkab Lampung Utara (Lampura), dapat bersikap tegas. Yakni menjalankan apa yang menjadi rekomendasi BPK atas temuannya itu. Sebab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan agar Plt.Bupati Lampura, memerintahkan Sekkab untuk menginstruksikan masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan pada Kas Daerah, selama 60 hari.
Saklek dan tidak ada ruang perdebatan disana. Ada temuan kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena ini uang negara harus dikembalikan. Barang siapa tidak patuh atas rekomendasi itu, maka UU No.15/2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 26 ayat (2) menyebut ada sanksi pidana dan denda disana. Lalu, ada kewenangan BPK untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuannya itu. Ketika ada indikasi korupsi disana, maka proses tindak pidana korupsi dapat dilakukan APH berdasarkan temuan itu.
Bukan malah memberikan ruang untuk debateble, atas dalih atau alasan yang dikemukakan kepala OPD. Bahwa itu merupakan kekeliruan BPK dalam melakukan audit. Jumlah yang direkomendasikan untuk dikembalikan tidak sebesar itu dan bla-bla, alasan lainnya. Karena ketika ingin berdebat, mengapa tidak saat pemeriksaan berlangsung. Bukan setelah LHP dikeluarkan. Bukankah pemeriksaan tidak sekonyong-konyong tiba-tiba. tetapi secara komprehensif dengan melibatkan pula kepala OPD yang bersangkutan. Jika benar kerja yang dilakukan, silahkan saat itu debat tim audit dengan argumen pembenar. Jangan ketika LHP keluar dan ada rekomendasi disana, baru ‘mencak-mencak’ bilang temuan BPK itu tidak benar. Lantas tidak ingin mengembalikan dengan alasan jika mengembalikan berarti meng-amini temuan BPK yang tidak pernah dilakukan.
Sebuah sikap konyol dan arogan dari pejabat yang mengaku paham hukum. Mirisnya Pemkab Lampura tidak berdaya menghadapi arogansi pejabat yang demikian. Alih-alih, ambil sikap tegas dan memberikan Punishment, Pemkab malah mengapresiasi dan memberikan ‘reward’. Dibuktikan dengan memberikan jabatan tambahan sebagai pelaksana tugas pada salah satu kepala OPD yang tidak patuh atas rekomendasi BPK itu.
Wajar jika kemudian kegaduhan terjadi. Banyak kalangan bersuara miring soal itu. Bahkan fraksi PAN DPRD Lampura memberikan perhatian khusus. Meminta Pemkab bersikap tegas. Sebuah ungkapan yang dipastikan Plt.Bupati dan Sekkab Lampura sangat maklum dan faham. Entah jika Pemkab atau dua petinggi itu lemah, menghadapi pejabat yang arogan dan merasa benar sendiri tersebut. (**)
Wassalam






