Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 4 Okt 2020 21:50 WIB ·

‘Embrio’ Korupsi


 ‘Embrio’ Korupsi Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum Wr.Wb

Mestinya catatan buruk pejabat korup di Lampung Utara, menjadi langkah antisipatif tersendiri bagi Pemkab setempat. Tidak membiarkan ‘bibit’ korupsi, tumbuh subur. Memangkasnya begitu menjadi ‘embrio’. Karena catatan buruk itu, membuat Lampura terpuruk. Tidak hanya soal keuangan, tetapi juga nama baik dimata nasional. Imbasnya tidak hanya dirasakan pada pemerintahan semata, tetapi juga rakyat secara keseluruhan.

Itulah mengapa, soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadi sorotan banyak kalangan. Bahkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD setempat, secara khusus menyoroti dalam pemandangan umumnya. Karena disadari, temuan BPK itu merupakan indikasi tindak pidana korupsi. Karena didalamnya ada sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya negara atau daerah dirugikan. Untuk itu BPK RI merekomendasikan pengembalian indikasi kerugian negara tersebut.

Sederhana dan saklek. Tidak ada perdebatan disana. Karena itu berdasarkan audit BPK RI yang melibatkan OPD bersangkutan. Ketika ada ketidak sesuaian, dapat dengan leluasa dicocokkan pada saat pemeriksaan. Ketika sudah menjadi sebuah LHP, yang merupakan hasil akhir dari audit yang dilakukan, maka menjadi final. Apa yang menjadi temuan wajib dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari.

Ini yang mestinya dipahami Pemkab setempat dalam hal ini Plt.Bupati Lampura. Karena rekomendasi BPK RI itu ditujukan kepada Plt.Bupati. Dimintakan agar Plt.Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan agar OPD mengembalikan kerugian negara itu pada Kas Daerah.

Pada saat menerima rekomendasi BPK RI tersebut, harusnya Plt.Bupati peka, memberikan ‘catatan merah’ pada kepala OPD. Ada ketidakmampuan menjalankan tugas disana. Utamanya dalam mengelola keuangan negara atau daerah. Sehingga BPK RI menemukan ketidak sesuaian (kalau tidak boleh disebut fiktif). Lebih dari itu ada indikasi korupsi disana.

‘Catatan merah’ itu, kemudian ditindaklanjuti dengan sebuah ketegasan. Harus mengembalikan apa yang menjadi temuan BPK RI itu. Jika tidak, sampaikan pada BPK untuk meneruskan pada Aparat Penegak Hukum. Sehingga dapat dilakukan proses hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena bagaimanapun ini adalah bukti ketidakcakapan dan ‘embrio’ prilaku korup.

Sayangnya, Pemkab Lampura seolah tidak peka dengan persoalan yang sejatinya patut diprioritaskan. Plt.Bupati seakan memberikan pembelaan. Dengan menyampaikan argumentasi pembenar ketika persoalan itu dipertanyakan. Bahkan kemudian memberikan penghargaan dengan memberikan jabatan tambahan. Sudah didepan mata ada temuan BPK yang mengindikasikan korupsi, kok malah diistimewakan. Alur pemikiran yang sulit dicerna akal sehat. Padahal mestinya Pemkab mempertimbangkan yang bersangkutan. Apakah layak dipertahankan menjadi pejabat. Sementara kinerjanya sudah membuat catatan merah lembaga berkompeten seperti BPK RI. Dikembalikan saja kerugian negara, tidak dapat menghapus ‘catatan merah’ itu. Apalagi membangkang dengan segala argumentasi pembenar. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda