Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 4 Okt 2020 21:46 WIB ·

Selama 4 Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya


 caption foto : Tersangka Pencabulan sesaat usai diamankan jajaran Polres Perbesar

caption foto : Tersangka Pencabulan sesaat usai diamankan jajaran Polres

KOTABUMI–TR (36) warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Jum’at (2/10) sekira pukul 18.30 WIB.

TR di bekuk polisi, akibat aksi bejatnya yang telah tega mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (Korban,red) yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya lagi, aksi pencabulan tersebut, berlangsung sejak tahun 2016 silam, hingga saat ini.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut saat ibu kandungnya yang berinisial S melaporkannya ke Mapolres Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/953/B/IX/2020/Polda Lpg/Res LU, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Ibu Bunga melaporkan peristiwa itu, karena mendapat pengakuan dari RD (Adik bunga,red) pada Kamis lalu (29/9)” ujar Gigih.

Lanjutnya, dalam laporan tersebut ibu korban mengungkapkan, pada saat itu sekira pukul 05.00 WIB, Ia curiga ketika melihat pintu kamar anaknya terbuka. Setelah itu ia masuk dan bertanya kepada kedua anaknya. Kenapa pintu terbuka ? Kalian berdua dari sholat subuh apa ? Lalu sambil menangis anaknya yang berinisial RD menceritakan bahwa, “Kakak (Panggilan RD kepada korban Bunga,red) takut sama ayah, karena ayah Nganuin (Mencabuli,red) kakak Bunga,” ujar RD.

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan langsung pergi dari rumah.

Selanjutnya pada Jum’at (2/10) ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura tanpa sepengetahuan suaminya (Tersangka,red)

“Setelah membuat laporan, memeriksa korban dan saksi-saksi, pada hari itu juga tepatnya pada pukul 18.30 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka dan lansung membawanya ke Mapolres Lampura” kata Gigih.

Masih kata Gigih, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap koban maupun tersangka, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 dirumahnya, sampai-sampai tersangka sudah tidak ingat lagi, sudah berapa kali Ia melakukan aksi pencabulan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lampura. “Terhadap TR akan dijerat dengan pasal 82 UU-RI No 17/2016 tentang pengganti PP No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” bebernya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal