KOTABUMI–TR (36) warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Jum’at (2/10) sekira pukul 18.30 WIB.
TR di bekuk polisi, akibat aksi bejatnya yang telah tega mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (Korban,red) yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya lagi, aksi pencabulan tersebut, berlangsung sejak tahun 2016 silam, hingga saat ini.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut saat ibu kandungnya yang berinisial S melaporkannya ke Mapolres Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/953/B/IX/2020/Polda Lpg/Res LU, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Ibu Bunga melaporkan peristiwa itu, karena mendapat pengakuan dari RD (Adik bunga,red) pada Kamis lalu (29/9)” ujar Gigih.
Lanjutnya, dalam laporan tersebut ibu korban mengungkapkan, pada saat itu sekira pukul 05.00 WIB, Ia curiga ketika melihat pintu kamar anaknya terbuka. Setelah itu ia masuk dan bertanya kepada kedua anaknya. Kenapa pintu terbuka ? Kalian berdua dari sholat subuh apa ? Lalu sambil menangis anaknya yang berinisial RD menceritakan bahwa, “Kakak (Panggilan RD kepada korban Bunga,red) takut sama ayah, karena ayah Nganuin (Mencabuli,red) kakak Bunga,” ujar RD.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan langsung pergi dari rumah.
Selanjutnya pada Jum’at (2/10) ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura tanpa sepengetahuan suaminya (Tersangka,red)
“Setelah membuat laporan, memeriksa korban dan saksi-saksi, pada hari itu juga tepatnya pada pukul 18.30 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka dan lansung membawanya ke Mapolres Lampura” kata Gigih.
Masih kata Gigih, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap koban maupun tersangka, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 dirumahnya, sampai-sampai tersangka sudah tidak ingat lagi, sudah berapa kali Ia melakukan aksi pencabulan itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lampura. “Terhadap TR akan dijerat dengan pasal 82 UU-RI No 17/2016 tentang pengganti PP No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” bebernya. (fer/her)