KOTABUMI–Mendekati hari cuti bersama dan libur nasional yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020, Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok menghimbau kepada seluruh Masyarakat terutama Aprtur Sipil Negara(ASN) agar memanfaatkan hari libur dengan berlibur di rumah.
Jikapun harus berpergian karena ada hal yang mendesak, hendaknya protokol kesehatan dapat diperketat.”Hindari kerumunan yang tidak bermanfaat. Tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Kita manfaatkan libur yang cukup panjang ini dengan berlibur bersama keluarga di rumah,”ujar Lekok saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Senin (26/10).
Selama libur cuti bersama ini lanjut Lekok, tim gugus tugas baik Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan akan bergerak secara mobile.
Untuk surat edaran cuti bersama sendiri sudah dikirim hingga ke tingkat bawah. Dengan Nomor:061.1/56/08-LU/2020 tentang perubahan surat ke tiga atas surat edaran Bupati Lampung Utara Nomor:061.1/97/08-LU/2019 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.”Mari kita putus rantai penyebaran covid-19 dengan tidak berpergian ke luar daerah apalagi ke wilayah terjangkit,”himbaunya.
Terpisah Jubir Tim Gugus Covid-19 Lampura Sanny Lumy juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya ASN selama libur untuk tidak berpergian ke daerah-daerah yang masuk dalam zona merah.
Tetap berada di rumah dan berlibur di rumah. Karena kasus Covid-19 di Lampura mengalami penambahan kasus terkofirmasi itu salah satunya karena pelaku perjalanan.
Dihimbau juga kepada seluruh Masyarakat bagi yang kedatangan tamu pelaku perjalanan yakni sanak family agar melaporkan ke aparat Desa/Kelurahan setempat.”Tetap kembali ke individu masing-masing dan memahami bahwa Pandemi covid-19 ini belum berakhir. Untuk itu diperlukan kesadaran dari Masyarakat guna memutus penyebaran Covid-19,”pungkasnya.(ria/her)