LAMPURA – Kasus Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Rumah Korban Aryono (44) warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang terjadi pada Senin (5/10) lalu, akhirnya terungkap.
Peristiwa pencurian dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red, dan uang tunai ratusan ribu rupiah tersebut, berhasil diungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara, pada Sabtu (24/10), sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara pada tanggal 11 Oktober 2020.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid menerangkan, kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil diringkus petugas.
Tersangka berinisial RUS (36) warga Desa Harapanjaya Kecamatan Sungkai Tengah, Lampura, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di duga kuat sebagai pelaku curat.
“Sudah kita tangkap berikut barang buktinya. Saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, Senin (26/10).
Dikatakannya, melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya dapat menangkap tersangka di tempat persembunyiannya berada di Bedeng 5 Desa Beringin Trimurejo Kabupaten Lampung Tengah, berikut barang bukti satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset warna merah.
Kini tersangka telah di amankan di Mapolsek, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan.
“Kasus ini masih akan dikembangkan. Kita masih mencurigai adanya pelaku dan TKP lainnya yang belum berhasil terungkap. Tunggu saja, hasil pengembangannya,” pungkasnya (ozy/rnn/rid)