KOTABUMI—Hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, kasus pemuda yang ditemukan bersimbah darah diperkebunan sawit, terungkap. Ternyata Taufik warga Desa Gunung Sadar, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura), memang direncanakan untuk ‘dihabisi’. Mirisnya, pelaku diduga kuat masih temannya sendiri. Motifnya, bukan hanya hendak memiliki motor dan HP korban, tetapi juga ada unsur dendam, lantaran Taufik kerap menjelak-jelekan tersangka pada pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, pihaknya bergerak cepat, dengan membekuk dua tersangka pelaku. Keduanya berinisial MU (16) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, dan YY (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten setempat. “Kurang dari 1×12 jam, para tersangka curas itu sudah dapat diringkus anggota Tekab 308 Sat-reskrim Polres Lampura,” kata Gigih, Selasa (27/10).
Gigih menambahkan, bersama keduanya, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 2 batang kayu singkong dan jambu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Kedua tersangka ini masing-masing diamankan di kediaman rekannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, sementara satu orang lainnya diamankan di kediamannya yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, lanjut Gigih, aksi tersebut dilakukan, lantaran tersangka MU merasa kesal dengan korban, dikarenakan korban sering menjelek-jelekkan tersangka dengan pacar tersangka.
Lalu tersangka MU bersama YY merencanakan ingin membunuh korban dengan mengajak korban untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk tersangka MU langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memukul korban sebanyak lima kali, setelah korban diperkirakan meninggal dunia akibat pukulan itu, para tersangka langsung mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban” terangnya.
Ditambahkannya lagi, kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan keterangan dari korban, saksi dan laporan orang tua korban yang tertuang dalam, LP/1054/B/X/2020/Polda Lampung/RES LU, tentang Curas.
“Kini kedua tersangka dan sejumlah alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Warga sekitar Jl. KS Tubun Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di gegerkan atas penemuan sesosok pemuda yang tergeletak bersimbah darah, diperkebunan sawit milik warga sekitar, Senin (26/10) sekira pukul 10.00 WIB Terlebih pemuda yang tidak mengenakan baju dan memakai celana jeans biru, tampak tidak bergerak. Warga menyangka pemuda tersebut sudah tidak bernyawa.
Informasi ditemukan mayat laki-laki dikebun sawit tersebut, seketika meluas. Radar Kotabumi, yang mendapati informasi itu langsung meluncur kelokasi kejadian. Benar saja, diperkebunan sawit sekitar 20 meter dari jalan KS Tubun, sosok tubuh pemuda tergeletak. Pada bagian kepalanya dipenuhi bekas luka, seperti sabetan senjata tajam.
Sekitar 5 meter dari tubuh itu, terdapat ceceran darah yang sudah mulai membeku. Namun ketika dicermati lebih lanjut, tampak napas turun naik bertanda pemuda tersebut masih hidup. Lantas dilakukan upaya untuk menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang aparat Polres Lampura datang. Dibantu warga sekitar, korban langsung dievakuasi korban ke RSD Ryacudu Kotabumi. (fer/her)