Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 2 Nov 2020 22:01 WIB ·

Hingga Oktober, DPMPTSP Terbitkan 533 Izin


 Foto RIA  Tampak para petugas pelayanan dari DPMPTSP saat melakukan proses perizinan.  Perbesar

Foto RIA Tampak para petugas pelayanan dari DPMPTSP saat melakukan proses perizinan.

KOTABUMI–Berbagai kemudahan dalam mengurus Perizinan di segala lini terus didorong Pemerintah salah satunya Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura).
Baik itu melalui penerepan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) maupun Online Single Submission(OSS) yang diharapkan mampu berjalan secara efektif.

Melalui pelayanan Daring(Online) maupun Tatap muka(secara langsung) Dinas PTSP hingga bulan Oktober 2020 telah menerbitkan sebanyak 533 Izin untuk Masyarakat.”Sejak akhir tahun 2019 kita sudah membuka pelayanan secara online. Proses pengurusan izin secara online dapat dilihat dan diakses melalui www.app.oss.go.id ,”papar Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana melalui Kabid Perizinan Ahmadi saat diwawancarai Radar Kotabumi, Senin (2/11).

Dijelaskan Ahmadi, 533 izin yang sudah diterbitkan tersebut yakni terdiri dari 430 Izin Usaha dan 103 Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Untuk persyaratannya sendiri melalui Online dapat dilihat dan diakses melalui oss.go.id.
Sementara untuk tatap muka atau datang ke kantor secara langsung peserta harus mengisi formulir terlebih dahulu.

Lalu melampirkan Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) serta melampirkan izin dari Lingkukangan yakni tetangga dan Rekomendasi dari Dinas Terkait.
Sementara untuk penerbitan izin usaha menetap harus melampirkan persyaratan IMB terlebih dahulu.”Untuk mereka yang melakukan pendaftaran secara online, jika ada berkas yang kurang dan mengalami kendala yang bersangkutan kami minta datang ke kantor,”jelasnya.

Untuk pelayanan selama Pandemi Covid-19 ini tambahnya, DPMPTSP juga membuka pelayanan online melalui contak person yakni, untuk pelayanan izin dan non perizinan online dapat menghubungi nomor telepon 085273771095.
Kemudian Komitmen Izin Kesehatan yakni 081379517396, Komitmen IMB081172315558/081369038552 DNA Komitmen Izin Usaha lainnya 085369419500.”Alhamdulillah untuk proses pembuatan Izin kita menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga untuk Masyarakat yang datang kita minta patuhi protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan bersama. Dan di kantor sendiri kita siapkan tempat untuk mencuci tangan dan petugas pelayanan diwajibkan menggunakan Masker,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi