KOTABUMI–Inspektorat Kabupaten Lampura hanya meminta Fria Apris Pratama, mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara (Lampura) membuat pernyataan untuk aktif bekerja selama proses perpindahannya. Padahal Fria Apris Pratama, diketahui tidak masuk kantor hampir enam bulan lamanya. Bahkan Fria sempat ‘menghilang’ dari peredaran. Tentu saja apa yang dilakukan Inspektorat Lampura itu terkesan hanya formalitas belaka. Inspektorat seperti tidak berdaya, menghadapi seorang Fria. Jangankan memberikan sanksi berat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, sanksi ringan saja tidak dikenakan.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) I Inspektorat Lampura, Patoni membenarkan jika Inspektorat hanya meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan. “Fria sudah kami periksa. Hasilnya, kami suruh dia buat pernyataan supaya tetap aktif kerja selama proses perpindahannya ke Pringsewu selesai,” ujar Patoni, Senin (2/11).
Patoni berkilah, pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada Fria karena alasan jarang masuk kerjanya terbilang masuk akal. Pertama, yang bersangkutan masih terus memenuhi pemanggilan KPK. Kedua, Fria sedang mengurus proses perpindahannya ke kabupaten lain.
Di samping alasan–alasan itu, pemeriksaan yang dilakukan mereka saat ini masih dalam tahap pembinaan. Sama sekali belum membahas tentang sanksi apa yang harus dijatuhkan. “Sekarang ini masih dibina. Kalau kemudian masih seperti itu, baru kami proses,” katanya.
Sebelumnya, nama Fria yang pernah menjadi bendahara Dinas PUPR sempat menghiasi pelbagai media massa. Penyebabnya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu dikabarkan telah lama tidak ngantor. Bahkan, jabatannya pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas. Pihak DPUPR beralasan ketidakaktifan Fria di kantor karena masih sibuk mengurus perpindahannya ke Pringsewu.
Sementara itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara menyatakan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi (mantan) Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara untuk tidak masuk kerja.
“Belum pernah ada berkas permohonan dari beliau (Fria,red) yang kami terima,” kata Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM di BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant waktu itu (ndo/her)