KOTABUMI — Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) kembali meringkus seorang tersangka yang telah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (Dpo) dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang telah di lakoninya.
Tersangka yang berhasil di bekuk tersebut di ketahui berinisial US (36) warga Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. US di ketahui menjadi target pencarian polisi selama hampir 2 (Dua) tahun. Setelah Polsek Abung Timur, Polres Lampura, menangkap rekan tersangka yang diketahui berinisial AN. Pada saat itu AN dibekuk berikut Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor milik korbannya Pindi, dan proses hukumnya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ia benar, tekab 308 Polres Lampura, bersama Polsek Abung Timur berhasil menangkap US warga Kampung Gunung Menanti, yang merupakan DPO dalam kasus Curat. US dibekuk di kediamannya” ujar AKP Gigih Andri Putranto.
Lanjut Gigih, penangkapan US atas dasar laporan dari korbannya yang tertuang dalam, LP/182/B/VI/2019/Polda Lampung/Res LU/Sektor Abung Timur, pada Rabu 19 Juni 2019 silam.
Berdasarkan kronologis peristiwa pada saat itu, yaitu Rabu 19 Juni 2019 sekira pukul 06.30 WIB, korban yang merupakan karyawan PT Humas Jaya, bersama rekannya Budiman, ketika tiba dilokasi perkebunan nanas milik PT. Humas Jaya Desa Bumi Harja Kecamatan, Abung Timur, memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8274 HN dipinggir jalan area perkebunan, sekira pukul 08.30 WIB.
Setengah jam setelahnya, rekan korban Budiman hendak mengambil air minum yang di taruh di sepeda motor, ternyata sepeda motor telah raib dari lokasi parkir, yang terletak dijalan perbatasan Desa Bumi Harja, Kecamatan Abung Timur, dengan Kampung Gunung Menanti.
Berdasarkan pengakuan rekan korban Rahmat, yang juga bekerja di PT Humas Jaya, telah melihat 2 orang laki-laki mengendarai motor korban. Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap tersangka US (Sebagai Pengendara) yang ternyata di kenali saksi merupakan warga satu kampung dengan korban, namun rekan tersangka AN (yang di bonceng) berhasil lolos.
“Namun sayang, belum sempat diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka US yang tadinya berhasil di bekuk oleh rekan-rekan korban, juga berhasil melarikan diri” ujar Gigih yang menirukan penuturan saksi Rahmat.
Masih kata Gigih, setelah melalui serangkaian penyelidikan Tekab 308 bersama team opsnal Polsek Abung Timur, pada Kamis (5/11) sekira pukul 01.30 WIB, berhasil meringkus US di kediamannya, Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Kini tersangka US yang merupakan Residivis Curat tersebut itu telah di giring ke Mapolres Lampura untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP” tegasnya. (fer/her)