Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Petani singkong di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjerit. Harga singkong anjlok, sementara potongan kadar air (rafaksi) prosentasenya sangat besar. Sehingga petani singkong dalam setiap panennya merugi. Terlebih bagi mereka yang tidak memiliki lahan sendiri alias harus sewa lahan. Hasil panen tidak dapat menutupi biaya sewa lahan, pemupukan dan perawatan lahan dari mulai tanam hingga panen. Inilah yang kemudian yang membuat para petani singkong Lampura menggelar aksi turun kejalan.
Pemerintah Kabupaten Lampura mensikapi tuntutan warga ini dengan menggelar dialog. Dari sana diketahui, bukan hanya sekedar anjloknya harga dan tingginya rafaksi semata, tetapi juga ada indikasi permainan dalam timbangan yang dioperasikan perusahaan. Timbangan itu diduga lebih ringan dari berat normal singkong yang dibawa. Sehingga kembali merugikan para petani.
Atas dasar itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Lampura turun lapangan. Ternyata apa yang diduga petani mengarah kebenaran. Disdag menemukan indikasi timbangan pada perusahaan pabrik tapioka PT.TWBP dan BW yang sudah tidak normal (kalau tidak boleh disebut dicurangi). Indikasi itu menguat setelah Disdag yang dipimpin langsung Kepala Dinasnya, Hendri menyaksikan langsung bagaimana timbangan yang dipergunakan. Ada ketidaknormalan dalam berat yang ditampilkan. Selain itu segel tera yang tertera sudah rusak. Semakin mengindikasikan bahwa kecurangan memang dilakukan pada timbangan perusahaan dimaksud.
Namun dengan pertimbangan perusahaan merupakan investasi daerah dan menyerap banyak tenaga kerja, Disdag sedikit mengendor. Meminta perusahaan untuk segera melakukan tera ulang. Sebuah sikap positif yang menitik beratkan pada pembinaan.
Walaupun sejatinya tindakan ‘main timbangan’ merupakan delik pidana. Kecurangan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Disdag harusnya tidak memberikan toleransi atas itu semua. Karena berapa banyak petani singkong yang dirugikan oleh ulah oknum perusahaan tersebut. Soal pembinaan, tetap harus dilakukan. tetapi pidana tetap harus diproses secara pidana. Ini juga dimaksudkan agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan itu dan perusahaan-perusahaan lain yang coba-coba ‘main timbangan’. Janganlah mengeruk keuntungan dengan cara-cara yang merugikan pihak lain. Toh tanpa ‘bermain’ seperti itu, perusahaan telah begitu diuntungkan. (**)
Wassalam






