Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Belakangan, proyek irigasi Way Tulung Mas di Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), jadi sorotan. Proyek senilai Rp.28 Miliar yang dikerjakan PT. Radja Mandala Infra Sarana, diduga sarat penyimpangan. Bahkan terindikasi korupsi. Tidak itu saja, pelaksanaan proyek, abai akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Indikasi penyimpangan semakin menguat, manakala mendapati hasil pekerjaan proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan bestek. Seperti ketebalan lantai yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ Dimana semestinya ketebalan lantai cor 10 cm, kenyataan di lokasi pekerjaan hanya terdapat 4 sampai 5 cm. Pasangan precast atau beton cetak banyak yang telah patah serta retak-retak masih tetap digunakan. Ini semakin mengindikasikan pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut asal-asalan.
Soal K3 juga menjadi sorotan. Tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Karena persoalan K3 merupakan keharusan yang mesti dijalankan oleh perusahaan. Avai atas K3, merupakan pelanggaran serius dan memiliki sanksi tegas.
Sayangnya, temuan yang kemudian dimuat disejumlah media massa itu, tidak memperoleh respon positif dari pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Provinsi Lampung. Padahal proyek tersebut menjadi tanggung jawab BBWSMS Provinsi Lampung. Mereka seolah acuh dengan proyek yang menjadi sorotan publik tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasikan, dengan enteng bagian Humas lembaga itu menyatakan pandangan ‘miringnya’ terhadap media yang menyoroti proyek tersebut. Alih-alih melakukan monitoring dan evaluasi, lembaga itu justru menuding wartawan selalu memberitakan ‘miring’.
Sebuah sikap antipati terhadap tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan. Tugas mulia yang menerangi dunia dengan penyampaian berita secara cepat, akurat dan berimbang. Bagaimana wartawan akan memberitakan baik, jika fakta dilapangan buruk. Akan menjadi pembohongan publik yang tidak dibenarkan dan memiliki konsekwensi hukum.
Ini mesti disadari oleh lembaga pemerintah seperti BBWSMS. Sampaikan secara gamblang apa yang sebenarnya. Tanpa harus menutupi realita dengan sikap yang tidak bersahabat. Karena pada gilirannya, menutupi sebuah kesalahan berarti turut serta atas perbuatan salah dimaksud. Sikap ini merupakan pidana yang memiliki konsekwensi hukum menurut hukum positif yang berlaku dinegara ini. Dilain pihak, sikap demikian menjadi tidak terpuji. Kemudian akan banyak sakwasangka didalamnya, termasuk dugaan secara bersama menjadikan proyek tersebut sebagai ajang banjakan korupsi. (**)
Wassalam






