KOTABUMI–Usai pelaksanaan Uji Kompetensi(Ukom) Pejabat Pimpinan Tinggi(PPT) Pratama dan pelantikan Pejabat Eselon II yang lulus Ukom, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) akan menggelar Seleksi Terbuka(Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP).
Dalam pelaksanaan Selter ini, bagi Pejabat Eselon III yang memenuhi Syarat dapat mengikuti Selter.”Ada 12 Jabatan eselon II yang kosong. Ini akan di Selterkan bersamaan dengan hasil Ukom para Pejabat. Dan untuk eselon III yang memenuhi syarat dianjurkan untuk mengikuti Selter JPTP,”tutur Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok, Selasa (10/11).
Ujikom sendiri lanjut Lekok, diadakan untuk mengukur kompetensi eselon II, dibidang apakah mereka berkompeten ya.
Karena itu semua bisa saja Pejabat A memang berkompeten di bidangnya, sementara pejabat B berkompeten di bidang C, maka pejabat tersebut akan dipindahkan, sehingga akan terjadi kekosongan.
Untuk jabatan yang kosong tersebut maka akan diadakan Selter.”Semua diberikan kesempatan yang sama dan diserahkan sepenuhnya kepada pansel. Pejabat manapun boleh mengikuti tidak hanya dari Lampura saja, dari Provinsi maupun luar Provinsi selama ia berkompeten boleh mengikuti Selter,”paparnya.
Terpisah Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman melalui Kabid Mutasi dan Promosi Hendry Dunant menambahkan, Berdasarkan Surat Edaran MENPAN RB NO 52/2020 ada beberapa perbedaan pelaksanaan Selter selama masa Pandemi Covid-19 dengan kondisi normal seperti biasanya.
Mulai dari jumlah pendaftar JPTP yang sebelumnya minimal tiga orang saat ini hanya dua orang saja.
Untuk waktu pelaksanaannya juga jika sebelumnya dalam 14 hari kerja saat ini hanya lima hari saja dan diperpanjang selama tiga hari.
Sementara untuk eselon III yang dianjurkan untuk mengikuti Selter yakni Eselon IIIa dan IIIb, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator selama dua tahun.
Dengan Dasar hukum pasal 107 PP 11 tahun 2017.”Misalkan pernah menjabat sebagai Kabid atau Sekcam selama dua tahun itu bisa mengikuti Selter JPTP, bahkan PNS yang memenuhi syarat meskipun saat ini tidak memangku jabatan asalkan secara kumulatif selama 2 tahun pernah menjabat dalam jabatan administrator (esselon IIIa dan III b) dapat mengikuti seleksi tersebut,”ujarnya.
Disinggung soal anggapan pelaksanaan Ukom itu melanggar aturan terkait pejabat yang boleh mengikuti, yakni pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun bukan satu tahun sebagaimana yang diterapkan Pemkab Lampura, Hendri Dunant menepisnya. Menurut Hendri Dunant memang semestinya ukom dilakukan untuk pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun. Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun terdapat aturan lainnya yang memperbolehkan pelaksanaan uji kompetensi di luar ketentuan. Aturan itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 tahun 2020, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 3 November 2020 lalu. “Berdasarkan SE dan rekomendasi dari KASN itu, diperbolehkan ukom kepada pejabat yang telah menempati jabatannya minimal satu tahun.”pungkasnya. (ria/her)