KOTABUMI—Dua remaja tersangka tindak pidana pencurian barang dan uang milik salah seorang korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi di salah satu rumah makan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil diringkus polisi.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Barat, IPTU Ono Karyono mengatakan, peristiwa tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah hukum Polsek Abung Barat pada Minggu (8/11) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
“Setelah menerima laporan korban, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, kemudian unit menerima informasi bahwa tersangka berada di kediamannya yaitu di Desa Ogan Lima. Mendengar informasi itu tim langsung melakukan penangkapan. Setelah di kembangkan tim kembali membekuk rekan tersangka” katanya, Minggu (15/11).
Dilanjutkannya, kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut yaitu berinisial HA alias Oyan (20), dan KE (16). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten setempat.
Selain kedua tersangka, turut diamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 lembar rekening korang Bank BRI, 1 kotak Handpone merk Zenfone Live, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM BRI, 1 unit handpone Oppo A53, 1 buah kotak handpone A53, 1 buah jam tangan merk posil warna silver, uang tunai sebesar Rp.2.3 juta, 1 buah celana panjang warna abu-abu dan 1 buah kemeja batik lengan panjang.
“Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang membeli sarapan pagi di warung makan yang berada di Dusun Ogan Empat, Desa Ogan Lima. Kemudian dompet handpone milik korban yang diletakkan di atas meja makan, langsung dibawa kabur oleh kedua tersangka, pada saat korban sedang lengah” jelasnya.
Masih kata Ono, setelah mengalami aksi pencurian tersebut, korban langsung melakukan pengecekan rekening tabungan di Bank BRI milik korban yang berisikan uang sebesar, Rp.15 juta. Saat di cek, ternyata uang tabungannya tersebut telah habis diambil oleh para tersangka.
Penarikan uang tabungan milik korban tersebut, dilakukan para tersangka melalui SMS Banking yang hilang dengan cara mentransfer antar rekening ke Rekening BRI dengan Nomor 56570101786XXXX atas nama NJ.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Abung Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut” terangnya. (fer/her)