KOTABUMI — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melulu tugas polisi khusus Polres Lampung Utara (Lampura). Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Lampura membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk meme Himbauan yang sudah di Post di Medsos.”Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarkat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampura. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya” jelasnya Senin (16/11).
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampura atau melaporkan melalui nomor telepon 085273742013 (call/SMS/WA).
Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampung Utara dan Twitter @polreslamut1.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Bagi yang mengetahui dan tidak melapor adanya peredaran narkoba dapat di kenakan Pasal 131 UU 35/2009 dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Aris Satrio. (fer/her)