KOTABUMI — Sidang lanjutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, , pada Senin (16/11) digelar.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha, Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar, dan ketiga orang saksi yaitu Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan Mantan Bendahara Dinkes Lampura, digelar secara virtual. Terdakwa Maya Metissa, mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, mulai pukul 10.30 WIB
Dalam persidangan kali ini, semua keterangan terdakwa Maya Metissa sebelumnya, dibantah oleh tiga saksi yang dihadirkan. Ketiganya adalah Yustian Adhenata, dalam kafasitasnya selaku Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Kemudian Daning Pujiarti Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat. Lalu mantan bendahara Dinas Kesehatan Lampura.
Kehadiran ketiganya dalam sidang tersebut, lantaran majelis ingin mengkonfrontir pengakuan Maya yang menyebutkan bukanlah dirinya yang telah melakukan pemotongan anggaran dana BOK Dinkes Lampura tahun 2017-2018 silam, melainkan mantan Bendahara Dinkes Lampura. Kemudian terdakwa juga menyebutkan bahwa potongan dana sebesar 10 persen yang berasal dari anggaran dana BOK tahun 2017-2018 tersebut terbagi dalam formasi 4-4-2. Maksudnya, 4 persen mengalir kepada dirinya (terdakwa,red), 4 persen lainnya di nikmati dan mengalir kepada Yustian Adhenata, dan 2 persen sisanya mengalir dan dinikmati oleh Daning Pujiarti.
“Tidak benar yang mulia, kalau saya telah menerima potongan dana tersebut” ujar Yustian Adhenata dan Daning Pujiarti dengan kompak.
Begitu juga mantan Bendahara Dinkes Lampura, yang disebut bahwa dirinya yang telah melakukan pemotongan dan menyerahkan uang itu kepada terdakwa. “Tidak benar yang mulia. Saya tidak pernah melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa yang mulia” ujar mantan Bendahara Dinkes Lampura.
Mendengar semua pernyataan tersebut, ketua majelis hakim kembali mempertanyakan kebenaran atas semua pernyataan terdakwa pada persidangan yang lalu. “Saudara terdakwa, apakah benar penyataan terdakwa di persidangan yang lalu?” tanya Ketua majelis hakim pengadilan.
“Benar yang mulia, demi Allah demi Rosullulloh, saya tidak akan berbohong yang mulia” jawab terdakwa Maya Metissa.
Setelah itu Ketua majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah, menyatakan bahwa sidang Konfrontir yang digelar pada hari itu selesai dan dilanjutkan kembali pada Senin (23/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
“Sidang konfrontir hari ini sudah selesai dan di tutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 23 November 2020 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU” ujar Ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (9/11) lalu, terdakwa Maya Metissa mengakui pemotongan dana BOK sebanyak 10 persen.
“Dari jumlah potongan itu, Saya hanya terima sebesar 4 persen saja. 4 persen lainnya mengalir kepada Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben, Pemkab Lampura. 2 persen sisanya mengalir kepada Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Hj. Daning Pujiarti” bebernya.
Mengatakan bahwa, 4 persen dana yang mengalir pada dirinya tersebut, di alihkannya kepada sejumlah kegiatan yang bersifat Non Budgeting, yang anggarannya tidak ter-cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampura.
Kegiatan tersebut misalnya seperti, untuk pembuatan ornamen Lampung di Dinkes, Foging, pengadaan komputer, CCTV, pengadaan baju batik dan celana traning masing-masing 150 potong, dan pemberian tali asih, serta perjalanan dinas untuk mendampingi Bupati keluar kota.
“Uang bagian saya itu saya simpan, dan saya pergunakan untuk sejumlah kegiatan ataupun pengadaan, yang sifatnya non budgeting. Karena pada saat itu di Dinkes Lampura banyak sekali kegiatan yang sifatnya non budgeting” katanya.
Dibeberkan Maya, pada saat itu bendahara keuangan Dinkes Lampura, menghubungi dirinya, dengan tujuan meminta izin untuk bertemu dengannya. Tidak lama kemudian, bendahara tersebut datang dengan membawa 2 amplop yang di pegangnya, dan menyerahkan amplop yang berisi uang hasil pemotongan dana BOK sebesar 4 persen kepada dirinya.
Amplop yang pertama diserahkan kepada dirinya, dan amplop yang satunya lagi, menurut keterangan Bendahara Dinkes Lampura, akan diserahkan kepada Kabid Perben Pemkab Lampura, Yustian Adhenata.
Namun untuk 2 persen lainnya Maya Metissa mengaku tidak melihat amplopnya, hanya saja dirinya mendengar secara lisan dari pengakuan bendahara bahwa, 2 persen lainnya akan diserahkan kepada ketua pengelola BOK Lampura, Hj.Daning Pujiarti. Dan yang perlu diketahui juga, seluruh pemotongan dan bagian-bagian itu, Bendahara Keuangan Dinkes Lampura, yang mengatur dan membagikannya.
“Untuk bendaharanya sendiri, secara teknis memang benar tidak ada bagian dalam pembagian maupun pemotongan itu, namun bendahara keuangan tersebut menerima sejumlah bagian dari hasil 4 persen dana potongan yang saya dapatkan. Jadi jumlah total uang yang saya terima dari potongan 4 persen tersebut, dibawah Rp.500 juta” bebernya.
Maya Metissa juga mengatakan bahwa, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemotongan itu pihak Puskesmas yang membuat. Perlu diketahui juga, itu adalah kegiatan Promotif dan Preventif, seperti pemotongan uang makan minum, Atk, dan perjalanan posyandu yang di klobkan oleh pihak Puskesmas itu sendiri. Dan hal itu sudah mendapat pengawasan, Verifikasi, dan Validasi oleh tim pengelola BOK Lampura.
“Saya menyesali semua perbuatan itu. Seandainya ada kerugian negara yang di timbulkan, insya allah saya siap untuk mengembalikannya. Karena apapun bentuknya, saya harus bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan” tegasnya.
Kemudian pada saat ditanyakan oleh salah satu Hakim Anggota (Zaini,red) kapan dan bagaimana proses penyerahan potongan dana BOK sebesar 4 persen yang telah mengalir kepada Yustian Adhenata, Maya Metissa menjelaskan, pada saat akhir tahun, tepatnya menjelang lebaran Idhul Fitri, karena telah dikejar Deadline, pada sore menjelang maghrib itu, Bendahara keuangan Dinkes Lampura datang kerumahnya, dengan maksud ingin memberi tahu bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Yustian Adhenata pade sore itu juga. Dengan alasan uang tersebut telah di tunggu oleh Yustian Adhenata selaku Kabid Perben, Pemkab Lampura.
Saat ditanya lagi, apa resiko dan dampaknya, jika uang tersebut tidak diserahkan kepada Yustian Adhenata. Dan apakah status dirinya merupakan bawahan dari Yustian Adhenata, mendapat pertanyaan itu Maya Metissa menjelaskan, uang tersebut hanya untuk memperlancar proses pencairan saja. Sebenarnya tidak ada dampak dan resiko jika dirinya tidak menyerahkan uang tersebut kepada Yustian Adhenata. Dan Maya Metissa juga menegaskan bahwa, jika dirinya bukanlah bawahan dari Yustian Adhenata.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampura, Maya Metissa, diamankan oleh pihak Kejari Lampura, karena di duga terlibat melakukan pemotongan DAK/BOK Lampura tahun anggaran 2017-2018 sebesar 10 persen. Dari jumlah total anggaran sebesar Rp.2.1 Miliar lebih.
Kini, Maya Metissa, telah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, dan telah menjalani proses persidangan yang telah berjalan sebanyak 7 kali persidangan. Tidak hanya itu, dalam persidangan yang di gelar di PN Tipidkor Tanjungkarang, pihak pengadilan terpantau telah memanggil puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, untuk di dengarkan keterangannya. (fer/her)