Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Secara konseptual Perundungan/bully atau bullying adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia, baik secara individu maupun kolektif yang merupakan serangan berulang secara fisik, psikologis, sosial, ataupun verbal, yang dilakukan dalam posisi kekuatan yang secara situasional didefinisikan untuk keuntungan atau kepuasan mereka sendiri. Bagi para pelaku dengan tindakan bullying, mereka akan merasa lebih berkuasa atau lebih kuat dari anak-anak lainnya.
Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mendefinisikan perundungan/bullying adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka
panjang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. Bullying dilakukan seseorang atau kelompok orang secara sengaja, yang membuat orang lain takut atau terancam sehingga menyebabkan korban merasa takut, terancam, atau setidak-tidaknya tidak bahagia.
Aksi perundungan terjadi dibanyak tempat termasuk di sekolah hampir disemua tingkatan. Bahkan banyak kasus mengindikasikan perundungan dilakukan terkonsep. Seperti pada program pengenalan kampus atau sekolah bagi mahasiswa atau siswa baru. Kakak tingkat/kelas, melakukan perundungan secara sistematis. Mahasiswa atau murid baru, harus melakukan sesuatu yang sejatinya tidak ada kaitan dengan program perkuliahan atau belajat mengajar. Semisal meminta berpakaian tidak lazim atau mengerjakan sesuatu yang diluar kebiasaan. Ini merupakan bentuk perundungan psikologis dan sosial. Pada kampus atau sekolah tertentu (semi militer) Bullying fisik kerap dilakukan pada masa perkenalan tersebut. Bahkan diantaranya ada yang sampai berakibat fatal. Hilangnya nyawa seseorang.
Karenanya kemudian kegiatan orientasi pengenalan kampus atau sekolah semacam ini ditiadakan. Diganti dengan kegiatan yang lebih agamis dan jauh dari perundungan. Namun toh perundungan masih saja terjadi dikampus atau sekolah. Bahkan pada Sekolah Dasar (SD), perundungan kerap ditemukan. Siswa yang merasa ‘kuat’ dan berkuasa, mengintimidasi rekan sekolahnya yang dianggap lemah. Caranya dengan mengganggu aktivitas, memalak dan mengharuskan siswa yang dianggap lemah untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Semisal mengerjakan PR disekolah atau menggantikan tugas piket. Bagi yang menolak, maka mereka akan melancarkan serangan fisik. Menyekap bahkan memukuli dengan ancaman untuk tidak melapor pada guru dan orang tua. Sehingga perundungan terus berulang.
Memang tidak mudah untuk mengatasi aksi perundungan khususnya disekolah. Ketakutan siswa yang di bully membuatnya tidak akan melaporkan apa yang menimpanya itu. Karenanya orang tua dan guru tidak mengetahui jika ada aksi bullying yang menimpa anak atau muridnya. Disisi lain, mereka yang membully cenderung merasa aksinya jauh dari pantauan. Sehingga semakin merasa ‘asyik’ dengan aksinya tersebut.
Ini perlu untuk dilakukan kajian dan keputusan bersama antara sekolah dengan wali murid. Misalkan memberikan sanksi tegas dikeluarkan dari sekolah jika melakukan perundungan, apapun jenisnya. Dengan demikian ada efek jera bagi murid yang lain yang berniat melakukan perbuatan serupa. Ketentuan ini harus dipahami dan disepakati oleh wali murid. Sehingga tidak ada tuntutan atau komplain ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Stop segala bentuk Bullying(**)
Wassalam






