KOTABUMI—Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu kembali di ringkus oleh tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Ketiga tersangka yang berhasil di ringkus tersebut berinisial, ES (35) warga jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, serta MTEP (17) dan IAF (17) keduanya merupakan warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKB Bambang Yudho Martono mengatakan, ketiga tersangka diamankan oleh tim opsnal pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di kediaman tersangka ES yang terletak di Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik.
“Ketiga tersangka di amankan pada saat berada di dalam kediaman tersangka ES. Ketiganya diduga hendak melakukan transaksi Narkoba” katanya, Minggu (22/11)
Lanjut Aris, kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon Call Center Satres Narkoba, terkait adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka ES, sekitar pukul 16.30 WIB. Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada akhirnya tim berhasil mengamankan ke Tiga tersangka, yang diduga pada saat itu hendak melakukan transaksi narkoba.
Selain mengamankan tersangka tim juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 3 buah pirek kaca, 14 buah plastik klip yang berisikan kristal putih, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah jarum, dan 1 buah dompet kecil berlogo toko mas Garuda.
“Selanjutnya para tersangka dan BB di bawa ke Mapolres Lampura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009, tentang penyalahgunaan Narkotika” urainya. (fer/her)