Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 23 Nov 2020 20:36 WIB ·

Maya Metissa Kembalikan Kerugian Negara


 caption foto : Terdakwa Maya Metissa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Senin (23/11)  Perbesar

caption foto : Terdakwa Maya Metissa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Senin (23/11)

KOTABUMI — Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, dengan terdakwa Maya Metissa, kembali digelar. Seyogyanya, sidang yang digelar secara virtual itu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun majelis hakim yang diketuai Siti Insirah, SH.,MH dengan anggota Zaini, dan Gustina, menunda agenda itu Senin (30/11) pekan depan. Sebab JPU Hardiansyah, meminta waktu untuk melengkapi berkas tuntutan. “Kami meminta sidang ditunda hingga pekan depan, untuk menyusun dan melengkapi berkas tuntutan” ujar JPU Hardiansyah di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungkarang, Senin (23/11).

Sebelumnya, dalam sidang yang diikuti terdakwa Maya Metissa melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Jhony Anwar selaku kuasa Hukum terdakwa Maya Metissa menyampaikan, kliennya akan menyicil uang pengganti terkait kerugian negara, sebesar Rp.2,1 Miliar. “Kami akan memberikan uang pengganti, sementara yang akan kami berikan yaitu sebesar Rp.200 juta terlebih dahulu” paparnya.

Atas pernyataan tersebut majelis hakim minta, agar rencana penggantian kerugian negara tersebut, menjadi suatu pertimbangan oleh JPU dalam menyusun berkas tuntutan.

Sementara itu, usai persidangan, JPU Hardiansyah mengatakan, alasan dirinya meminta sidang tuntutan tersebut ditunda, dikarenakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan. “Kami upayakan satu minggu ke depan, berkas tuntutan kasus BOK tersebut siap untuk dibacakan” katanya.

Terkait pengembalian uang senilai Rp.200 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp.2,1 Miliar, Hardiansyah menyatakan, hal tersebut akan menjadi suatu pertimbangan bagi tim JPU dalam menyusun tuntutan.

“Uang pengganti itu tentunya akan menjadi suatu pertimbangan, dan dapat menjadi suatu hal yang meringankan bagi terdakwa” bebernya.

Terpisah terdakwa Maya Metissa saat di konfirmasi di Rutan kelas IIB Kotabumi, membenarkan pernyataan tersebut. “Terkait kerugian negara itu, Insha Allah saya siap menggantinya” terangnya singkat.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Jhony Anwar, yang dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya. “Ia benar, terkait kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan tersebut, kliennya bersedia untuk mengembalikannya. Untuk saat ini kliennya telah mengembalikan kerugian negar sebesar Rp. 200 Juta, kepada JPU” tuturnya.

Terpisah JPU lainnya, Gatra Yudha, saat di konfirmasi melalui pesan singkat lewat aplikasi WA, menampik pernyataan tersebut. “Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp.200 Juta tersebut baru sebatas kata kuasa hukumnya saja, sejatinya belum ada yang dititipkan di kita (JPU,red)” ujar Gatra Yudha.

Pernyataan yang sama juga di ungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lampura Hafiezd. Hafiezd juga menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum memanggil ulang Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Yustian Adhenata. Dan Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti, serta Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

“Tentunya dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan (Kajari Lampura,red). Jika nanti di temukan sebuah data dan alat bukti yang menjurus kepada, Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan mantan Bendahara Dinkes Lampura, pasti akan kita tinjau ulang dan lebih menggali secara mendalam atas pengakuan terdakwa tersebut” tegas Hadiezd, sekira pukul 10.30 WIB. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kejahatan Seksual Ini Langkah Dina

8 November 2023 - 15:40 WIB

Trending di Kriminal