Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Nov 2020 20:44 WIB ·

‘Raja Kecil’


 ‘Raja Kecil’ Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum Wr.Wb

Mutasi atau rolling merupakan hal biasa. Untuk melakukan penyegaran dan sebagai sarana promosi bagi para pejabat. Sebuah kalimat yang kerap didengar, manakala terjadi mutasi atau rolling diinstansi Pemerintah. Sebuah penjelasan kongkrit yang terdengar sangat bermakna positif. Ada penyegaran untuk mereka yang sudah lama bercokol pada jabatan itu. Bukan hanya bagi sang pejabat, tetapi juga bagi segenap pegawai, staf atau bawahan. Lalu dimaknai sebagai sebuah promosi bagi pejabat berprestasi. Sehingga memiliki kesempatan untuk memimpin sebuah lingkup kerja atau bidang tugas tertentu.

Makna yang sangat elok. Walau dibalik itu ada Punishmant (hukuman) bahkan lebih parah. Yakni sarana untuk ‘membuang’ sosok pejabat yang tidak dikehendaki. Dengan mutasi yang dilakukan, ada legal formal untuk membungkus kondisi yang sebenarnya.

Dalam sistem Otonomi Daerah, mutasi atau rolling menjadi senjata ampuh bagi kepala Daerah. Loyalitas kepada kepala daerah akan terbangun seketika. Sebab pejabat dilingkungan kerjanya, amat khawatir. Ketidak sukaan Kepala Daerah akan berakibat dirinya dicopot dari jabatan. Terlebih ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirinya berada pada pihak yang tidak sejalan.

Situasi ini ditangkap oleh Pemerintah pusat. Dimana pada akhirnya otonomi daerah menciptakan raja-raja kecil didaerah. Karenanya, persoalan mutasi ini diperketat dengan pembaharuan sistem. Seperti tidak boleh menon-job-kan pejabat dan pada jabatan strategis harus memperoleh ‘restu’ Kementrian Dalam Negeri. Dibuat pula batasan-batasan kewenangan kepala daerah untuk urusan mutasi.

Namun selalu ada selah untuk ‘raja kecil’ tadi bertindak sesuai keinginannya. Memberikan jabatan baru pada eselon satu atau dua tingkat dibawahnya. Sehingga yang bersangkutan merasa jabatan barunya adalah sebuah ‘penistaan’. Sehingga dengan sendirinya mengajukan permohonan mundur dari jabatan. Atau menempatkan pada eselon yang sejatinya hanya besar pada istilah. Staf ahli misalnya, begitu hebat didengar tapi tidak ada kewenangan strategis didalamnya.

Belakangan ada selah lain. Yakni Uji Kompetensi. Berdasarkan hasil uji kompetensi, ternyata yang bersangkutan tidak berkompeten dibidangnya. Tetapi berkompeten untuk jabatan lain. Bisa ditebak apa yang kemudian terjadi. Yang bersangkutan dipindahkan pada jabatan lain. Meskipun dirinya sangat mumpuni pada bidang tugas yang selama ini diemban.

Pada akhirnya apapun itu, makna mutasi hanya sebuah perwujudan keinginan penguasa atas ‘kabinet’ yang ada dalam pemerintahannya. “Suka atau tidak suka” tetap saja menjadi hal yang utama yang menjadi alasan sejati dibaliknya. Semoga ini tidak terjadi dalam mutasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Benar-benar semata untuk penyegaran dan jauh dari itu semua, keinginan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan keahliannya. Karena didorong sebuah keinginan untuk menjadikan Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik lagi. Semoga (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda