KOTABUMI–Pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. “Namun pengembalian uang itu sifatnya hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukumnya.” terang Suwardi,SH.MH.CM Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Selasa (24/11).
Menurut Suwardi, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Dengan demikian dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. “Misalnya seseorang melakukan tindak pidana pencurian, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana. Begitu juga dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya
Penjelasan Suwardi itu disampaikan, terkait pengembalian uang pengganti yang dilakukan Maya Metissa Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018. Pengembalian itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (23/11). Dimana Maya menyicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp.200 juta dari kerugian negara sebesar Rp.2,1 Miliar. Pembayaran itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui kuasa hukumnya Jhony Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Siti Insirah, SH.,MH dengan anggota Zaini, dan Gustina, di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungkarang.
Dalam sidang yang diikuti terdakwa Maya melalui melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Jhony Anwar selaku kuasa Hukum terdakwa Maya Metissa menyampaikan, kliennya akan menyicil uang pengganti terkait kerugian negara, sebesar Rp.2,1 Miliar. “Kami akan memberikan uang pengganti, sementara yang akan kami berikan yaitu sebesar Rp.200 juta terlebih dahulu” paparnya.
Terkait pengembalian uang senilai Rp.200 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp.2,1 Miliar, Hardiansyah menyatakan, hal tersebut akan menjadi suatu pertimbangan bagi tim JPU dalam menyusun tuntutan.
“Uang pengganti itu tentunya akan menjadi suatu pertimbangan, dan dapat menjadi suatu hal yang meringankan bagi terdakwa” bebernya.
Terpisah terdakwa Maya Metissa saat di konfirmasi di Rutan kelas IIB Kotabumi, membenarkan pernyataan tersebut. “Terkait kerugian negara itu, Insha Allah saya siap menggantinya” terangnya singkat.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Jhony Anwar, yang dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya. “Ia benar, terkait kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan tersebut, kliennya bersedia untuk mengembalikannya. Untuk saat ini kliennya telah mengembalikan kerugian negar sebesar Rp. 200 Juta, kepada JPU” tuturnya.
Terpisah JPU lainnya, Gatra Yudha, saat di konfirmasi melalui pesan singkat lewat aplikasi WA, menampik pernyataan tersebut. “Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp.200 Juta tersebut baru sebatas kata kuasa hukumnya saja, sejatinya belum ada yang dititipkan di kita (JPU,red)” ujar Gatra Yudha.
Pernyataan yang sama juga di ungkapkan oleh Kesi Intel Kejari Lampura Hafiezd. Hafiezd juga menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum memanggil ulang Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Yustian Adhenata. Dan Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti, serta Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
“Tentunya dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan (Kajari Lampura,red). Jika nanti di temukan sebuah data dan alat bukti yang menjurus kepada, Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan mantan Bendahara Dinkes Lampura, pasti akan kita tinjau ulang dan lebih menggali secara mendalam atas pengakuan terdakwa tersebut” tegas Hadiezd, sekira pukul 10.30 WIB. (fer/her)