Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Suami dalam sebuah perkawinan merupakan kepala keluarga. Dirinya bertanggungjawab penuh terhadap istri dan anak-anaknya. tanggungjawab itu, bukan hanya diatas dunia semata. Tetapi akan dipertanggungjawabkan dihadapan sang Khaliq kelak diyaumil akhir.
Tanggungjawab seorang suami menurut Islam tidak sebatas persoalan lahiriah semata. Tetapi menyangkut persoalan batiniah. Bagaimana suami dapat mengayomi memberi perlindungan lahir dan batin atas seorang istri.
Ganjaran bagi seorang suami juga begitu besar. Bahkan Allah SWT tidak akan memberi ridho apabila tidak ada ridho dari suami. Artinya, Islam mengajarkan bagi para istri untuk tunduk dan patuh terhadap suami. Pembangkangan yang dilakukan seorang istri dapat membuat Murka Allah SWT. Allah tidak akan memberikan ampunannya, sebelum sang istri mendapatkan maaf suami.
Namun itu terhadap suami yang sudah melaksanakan kewajibannya. Menempatkan seorang istri sebagai pendamping hidup. Sebuah Filosofi bagaimana Allah SWT menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam yang bengkok. Makna mendalam, bahwa istri bukan untuk dijunjung atau diinjak-injak, seperti ketika diciptakan dari tulang kepala atau tulang kaki. Tetapi sebagai pendamping yang harus dibina dengan penuh kesadaran dan kesabaran. Tulang rusuk yang ‘bengkok’ yang tidak dapat diluruskan dengan tergesa dan seksama. Karena akan menjadi patah, melainkan dengan kelembutan dan kasih sayang. Manakala dirasa ada kesalahan atas perbuatannya. Sebuah filosofi mendalam dari diciptakannya Hawa dari tulang rusuk yang bengkok dari nabiyulloh Adam AS.
Dalam kenyataannya, suami kerap memperlakukan istri secara kasar. Bahkan melakukan penganiayaan atas sebuah kesalahan yang tidak sebanding. Bahkan diantaranya terhadap istri yang sejatinya tidak melakukan kesalahan. Hanya lantaran ada prilaku suami yang dirasa menyimpang yang perlu dibicarakan. Suami dengan gagah melakukan tindakan yang tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga raga.
Melakukan penyiksaan batin dan fisik secara terus menerus dan berkepanjangan. Merasa dirinya ‘gagah’ dan berkuasa pada sang istri. Sebuah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Baik oleh hukum Islam maupun hukum positif dinegara ini. Tidak ada pembenar untuk sebuah tindakan kekerasan. Meskipun itu dilakukan dalam rumah tangga dan yang menjadi korban adalah sang istri. Itulah kemudian diterbitakannya UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Negara memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang mengalami kekerasan. Meskipun itu dalam rumah tangga. Ada sanksi hukum tegas didalamnya yang mesti dipatuhi dan dijalankan. Maksudnya jelas, agar tidak ada segala bentuk kekerasan baik fisik maupun non fisik dalam rumah tangga. Apalagi sampai mengancam jiwa dengan tindakan yang dilakukan.
Karenanya apa yang menjadi tujuan UU itu haruslah menjadi dasar bagi aparat untuk bersikap tegas. kemudian memberikan hukuman yang setimpal. Agar kedepan tidak ada lagi KDRT yang dilakukan. (**)
Wassalam






