KOTABUMI — Hingga kini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PP dan PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) belum mendapat laporan dari pihak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang menimpa Erica Marga Yantina, Spd warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta Lampura.”Kalau kami(PP dan PA, Red) belum ada laporan dari pihak korban. Tapi nanti akan kita telusuri di unit PPA Polres Lampura,”ujar Kepala PP dan PA Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan M.Kes, Kamis (26/11).
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penelusuran alamat korban lanjut Maya, pihaknya akan membantu untuk melakukan pendampingan kepada korban KDRT.”Yang pasti untuk pemulihan trauma. Di sini ada psikolog, kemudian pendampingan hukum ada konsultan hukum. Kita akan lihat nanti, tergantung kebutuhan korban,”jelasnya.
Untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT tambah Maya, pihaknya selalu mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.”Untuk itu kami menghimbaukan kepada seluruh masyarakat terutama perempuan dan anak jika ada kekerasan dalam rumah tangga bisa langsung lapor ke UPT PPA atau ke Dinas PP dan PA secara langsung,”himbaunya.
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penyiksaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Ibenu Soleh (33) oknum karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, yang bergerak di bagian PT. Haleyora Power, dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Selasa (24/11) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, mendekam ditahanan Mapolres setempat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi. Demy Abtriyadi mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban Erica Marga Yantina, Spd dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka (Ibenu Soleh,red) berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.
“Benar tim kami berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka berada di Pengadilan Agama Kotabumi, usai melaksanakan sidang perceraian.” ujar Demy.
Saat ditanya mengenai kronologis kejadian IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.
Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.
Akibatnya, lanjut Demy, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya. (ria/fer/her)