KOTABUMI–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PP dan PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) bersama tim sudah turun ke rumah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan tersangka Ibenu Soleh, belum lama ini. Korban yang merupakan warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta Lampura, tampak masih sangat trauma dengan kejadian yang menimpanya.
“Dari hasil kita turun saya melihat jelas bahwa korban masih dalam keadaan sangat trauma. Banyak ketakutan, rasa cemas yang tinggi terlihat jelas dimata korban. Untuk itu kita mencoba memberikan pemahaman kepada korban agar bisa lebih tegar,”ujar salah satu Pendampingan Psikolog PP dan PA Lampura Dian Ratna Hapsari saat dikonfirmasi, Senin (30/11).
Informasi yang di dapat dari Korban lanjut Dian, KDRT yang dialami korban memang sudah dilakukan sejak awal pernikahan.
Dan suami korban sendiri memang orangnya tempramental.
Untuk itu bersama tim PP dan PA dirinya memberikan motivasi untuk kembali membangkitkan semangat dan kepercayaan diri dari korban.
Mulai dari memberikan pemahaman bahwa semua hal yang terjadi pasti ada hikmahnya.
Untuk semua yang sudah terjadi dan sedang berjalan serahkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukumnya.”Saya lihat lukanya memang banyak. Saya lihat korban orangny terlihat kuat namun rapuh. Untuk itu dukungan dari keluarga sangat dibutuhkan korban,”paparnya.
Terpisah Kepala DPP dan PA Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan menyatakan, bahwa pihaknya sudah mendatangi korban KDRT serta sudah berkoordinasi dengan korban.
Terkait pendampingan hukum sendiri, pihak keluarga sudah memiliki Pendamping hukum yang dipilih.”Sudah ada pendampingan hukum dari pengacara yang dipilih keluarga, jadi kita pendampingan untuk pemulihan traumanya,”pungkas Maya.
Diberitakan sebelumnya, Ibenu Soleh yang merupakan warga Desa Bandar Abung, RT I / RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan KDRT terhadap Erica Marga Yantina istrinya sendiri. Akibatnya, Ibenu yang sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pejabat pada PT.PLN Cabang Kotabumi itu, dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Selasa (24/11) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi. Demy Abtriyadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka (Ibenu Soleh,red) berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.
“Ia benar, timnya berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi” ujar Demy.
Saat ditanya mengenai kronologis kejadian IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.
Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.
Akibatnya, lanjut Demy, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya. (ria/fer/her)