Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 30 Nov 2020 22:40 WIB ·

Siapkan Kandidat


 Siapkan Kandidat Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum Wr.Wb

Kursi jabatan wakil bupati Lampung Utara (Lampura), memang harus segera terisi. Terlalu lama jabatan wabup kosong, akan berpengaruh pada jalannya pemerintahan. Terlebih masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampura, masih terbilang lama. Yakni sampai dengan tahun 2024. Itu jika tidak dilangsungkan Pemilu dan Pilkada secara serentak ditahun 2024. Jika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak dilakukan, maka bisa jadi masa jabatan kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2018, dimajukan pada tahun 2023 dan tidak berakhir pada tahun 2024. Ini jika merujuk pada pasal 201 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Dalam pasal tersebut‎ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Terlepas dari masa jabatan tersebut, toh kursi wabup Lampura harus terisi. Karena UU mengisyaratkan bagi sisa jabatan yang lebih dari 18 bulan, jabatan tersebut harus terisi.

Hanya saja pengisian jabatan dimaksud tidaklah instan. Ada proses didalamnya, hingga sampai pada proses Pemilihan yang dilakukan oleh DPRD setempat. Dimana dalam proses itu ada tahapan-tahapan yang didalamnya terkait ketersediaan anggaran dan regulasi sebagai payung hukumnya.

DPRD Lampura sendiri, menganggarkan Rp.5,5 Miliar untuk prosesi Pilwabup dimaksud. Anggaran itu dimasukan pada APBD 2021 mendatang. Nah, diketahui mekanisme penggunaan anggaran APBD setiap tahunnya, setelah disahkan perlu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi ini memakan waktu yang tidak sebentar, yakni sekitar 1 bulan lamanya. Lalu untuk regulasi, DPRD juga harus merevisi Tata tertib (Tatib) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pemilihan wakil bupati. Juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Karenanya dipastikan Pilwabup Lampura dapat terlaksana tahun depan. Oleh karenanya kepada pihak yang terkait dengan Pilwabup, seperti Partai Politik Pengusung, sebaiknya memanfaatkan waktu tersebut untuk mempersiapkan siapa kandidat yang bakal diusulkan. Sosok Kandidat yang tidak hanya memenuhi kreteria, tetapi juga memenuhi harapan masyarakat Lampura. Lebih dari itu sosok kandidat ini juga sebaiknya yang dapat menjadi perekat atau pemersatu seluruh komponen yang ada di Lampura. Dengan demikian, kehadirannya dapat benar-benar membantu Budi Utomo dalam menjalankan roda pemerintahan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda