KOTABUMI–Untuk yang ke dua kalinya, sidang tuntutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, kembali di tunda hingga Senin pekan depan (7/12). Itu lantaran terdakwa Maya Metissa mengajukan permohonan untuk diberi waktu menambah pengembalian sejumlah uang kerugiaan negara, sebelum tuntutan dibacakan. Diketahui sebelumnya Maya sudah mengembalikan sebesar Rp. 200 Juta dari total kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp.2,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, seyogyanya beragendakan membacakan hasil tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, Gatra Yudha dan Budiawan. Namun atas permohonan terdakwa tersebut, ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh dua anggota hakim lainnya, memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga pekan depan. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar dan terdakwa yang mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kotabumi.
Dalam persidangan, Gatra Yudha, selaku JPU mengatakan kepada ketua Majelis hakim bahwa, tuntutan terhadap terdakwa dr. Maya Metissa telah siap untuk di bacakan. Namun terdakwa memohon dan meminta serta menyampaikan kepada pihaknya (JPU-red) agar yang bersangkutan dapat diberikan waktu untuk menambahkan sejumlah kerugian negara.
Karena dari jumlah kerugian negara yang di timbulkan akibat dugaan tipidkor tersebut sebesar Rp.2 1 miliar, yang bersangkutan baru mengembalikan sebesar Rp.200 juta kepada pihaknya pekan lalu.
“Tuntutan terdakwa sudah siap untuk di bacakan yang mulia, namun terdakwa bermohon meminta waktu kepada kami karena yang bersangkutan ingin menambahkan sejumlah kerugian negara. Untuk yang Rp.200 juta minggu kemarin sudah kita terima” ujar Gatra Yudha dalam persidangan, Senin (30/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas dasar itu, JPU sepakat untuk menunda pembacaan tuntutan. Agar dapat memberikan kesempatan kepada saudara terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara, itupun jika di kabulkan oleh majelis hakim.
“Saudara terdakwa telah mengirim surat kepada majelis hakim, yang ditembuskan ke kami, untuk memberikan waktu kepada terdakwa agar dapat mengembalikan sisa kerugian negara. Jadi untuk minggu ini kami akan menunda pembacaan tuntutan, untuk memberikan kesempatan kepada saudara terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara, jika di kabulkan oleh majelis hakim” terangnya.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah mempertanyakan kejelasan seberkas surat yang terbungkus di dalam map merah yang terletak tepat di hadapannya, kepada JPU, Kuasa Hukum, dan terdakwa Maya Metissa.
“Ini surat apa, dari mana, dan siapa yang memberikannya? Tidak seperti ini aturannya! Ini serupa surat kaleng” ujar Siti Insirah dengan nada ketus.
“Saudara terdakwa, sidang hari ini untuk sementara di tunda hingga Senin pekan depan, 7 Desember 2020. Penundaan ini, bukan atas permintaan terdakwa melalui surat ini ya saudara terdakwa. Melainkan atas permintaan JPU” tutup Siti Insirah seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Kepada sejumlah awak media, dr.Maya Metissa menjelaskan bahwa, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat ini untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang di maksud.
Kini dirinya dan keluarga, sedang berusaha untuk menjual seluruh aset yang dimilikinya berupa, rumah pribadi, dan klinik kesehatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, seluruh aset yang dimilikinya telah rampung di jual.
“Dalam waktu dekat ini secepatnya saya akan mengembalikan kerugian negara itu. Do’akan agar semuanya berjalan lancar, karena sekarang saya sedang berusaha untuk menjual seluruh aset yang saya miliki. Untuk uang sebesar Rp.200 juta itu, adalah hasil penjualan mobil milik saya” urainya.
Selain itu Dr.Maya Metissa juga mengatakan bahwa, mengenai surat yang di persoalkan oleh ketua majelis hakim tersebut adalah, surat permohonan penundaan persidangan. Yang isinya meminta kebijaksanaan majelis hakim agar dapat memberinya waktu kepada dirinya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang di sebabkan oleh tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
“Itu adalah surat permohonan dari saya, untuk ketua majelis hakim. Yang isi suratnya saya meminta kebijaksanaan majelis hakim, untuk memberikan waktu agar saya dapat mengembalikan kerugian negara itu. Surat itu juga saya tembuskan ke JPU” jelas Dr.Maya Metissa.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampura Hafiezd, membenarkan atas penundaan sidang tersebut.
Penundaan sidang disebabkan karena terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu kepada dirinya agar dapat mengembalikan kerugian negara yang di maksud.
Untuk diketahui, penundaan sidang kali ini adalah penundaan yang terakhir dalam sidang pembacaan tuntutan, karena sebelumnya sidang tersebut sudah pernah di tunda sebelumnya. Jika pekan depan terdakwa belum juga mengembalikan kerugian negara, maka mau tidak mau tuntutan tersebut harus segera di bacakan.
“Ia benar, sidang itu hari ini kembali di tunda. Penundaan itu di sebabkan karena majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa agar dapat mengembalikan sisa kerugian negara akibat perbuatannya. Penundaan ini adalah yang terakhir. Karena sebelumnya sidang itu sudah pernah di tunda” jelas Hafiezd. (fer/her)