KOTABUMI–Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ibenu Soleh terhadap istrinya warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta Lampura, mendapat perhatian serius Hj.Sandy Juwita, SPd.,MM anggota DPRD Lampung Utara (Lampura). Politisi yang konset terhadap perlindungan Perempuan dan Anak itu, sangat menyayangkan terjadinya tindak KDRT tersebut. “saya sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh saudara Ibenu Soleh yang melakukan tindak kekerasan atau KDRT, ini sudah melanggar hukum yang berlaku,” tegas Hj.Sandy Juwita, Selasa (1/12).
Menurut Sandy, selain melanggar UU Tentang KDRT, Ibenu Soleh juga melanggar Perda Lampura No.1/2018 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Lampura dimana implementasinya sudah ada dan sering disosialisasikan dimasyarakat. “Bahkan kita bekerja sama dengan stagehoulder baik Dinas Kesehatan, Dinas PP dan PA, Kepolisian, Akademisi, Tokoh-tokoh masyarakat, organisasi wanita dan lainnya, untuk selalu bekerja sama agar selalu mensosialisasikan Perda tersebut, karena banyknya kasus-kasus yang sering terjadi di Lampura.” ujarnya
Dikatakan Hj.Sandy Juwita, lantaran kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, maka ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak aparat hukum untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sandy Juwita yakin, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. “kita serahkan sepenuhnya pada APH. Saya menghimbau pada semua masyarakat khususnya perempuan di Lampura untuk menjaga diri kita, anak dan keluarga kita agar terhindar dari kDRT,” ungkapnya
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PP dan PA) Kabupaten Lampura bersama tim sudah turun ke rumah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan tersangka Ibenu Soleh.
“Dari hasil kita turun saya melihat jelas bahwa korban masih dalam keadaan sangat trauma. Banyak ketakutan, rasa cemas yang tinggi terlihat jelas dimata korban. Untuk itu kita mencoba memberikan pemahaman kepada korban agar bisa lebih tegar,”ujar salah satu Pendampingan Psikolog PP dan PA Lampura Dian Ratna Hapsari
Informasi yang di dapat dari Korban lanjut Dian, KDRT yang dialami korban memang sudah dilakukan sejak awal pernikahan.
Dan suami korban sendiri memang orangnya tempramental.
Untuk itu bersama tim PP dan PA dirinya memberikan motivasi untuk kembali membangkitkan semangat dan kepercayaan diri dari korban.
Mulai dari memberikan pemahaman bahwa semua hal yang terjadi pasti ada hikmahnya.
Untuk semua yang sudah terjadi dan sedang berjalan serahkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukumnya.”Saya lihat lukanya memang banyak. Saya lihat korban orangny terlihat kuat namun rapuh. Untuk itu dukungan dari keluarga sangat dibutuhkan korban,”paparnya. (fer/her)