Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 1 Des 2020 22:04 WIB ·

Masa Jabatan Bupati Lampura Diprediksi Bekurang 1 Tahun


 caption foto : Bupati Lampura, Budi Utomo Perbesar

caption foto : Bupati Lampura, Budi Utomo

KOTABUMI–Masa jabatan Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo berpotensi satu tahun lebih cepat dari semestinya. Yakni pada tahun 2023 bukan pada tahun 2024 mendatang. Ini jika merujuk pada pasal 201 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Dalam pasal tersebut‎ disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo ‎yang menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan hasil produk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 silam.

“Jika merujuk bunyi pasal pada UU itu, maka masa jabatan pak Budi Utomo berakhir pada tahun 2023 dan bukannya pada tahun 2024. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, Selasa (1/12).

Dikatakan,alasan dari lebih cepatnya berakhir masa jabatan para kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 dikarenakan adanya pemungutan suara serentak pada tahun 2024. Hal itu dijelaskan dalam ayat ke-8 di pasal 201. Ayat ke-8 itu berbunyi pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. “Jelang pemilihan serentak nasional, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh Penjabat Bupati,” jelasnya.

Pendapat berbeda disampaikan, Ketua DPD Partai Gerindra Lampura yang juga presidium Koalisi Partai Politik Pengusung Budi Utomo, Farouk Danial. Disebutkan, jika itu merupakan wacana. Pemilihan serentak nasional tahun 2024 ‎masih digodok oleh pemerintah pusat. Masih diperlukan aturan terbaru yang mengatur wacana tersebut. “Merujuk pada‎ surat keputusan pengangkatan beliau maka masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Apalagi wacana pemilihan serentak tahun 2024 sendiri masih mengalami tarik–ulur. Bahkan, diperkirakan akan ditunda dan baru akan diberlakukan pada tahun 2027.” terangnya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi