KOTABUMI–Masa jabatan Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo berpotensi satu tahun lebih cepat dari semestinya. Yakni pada tahun 2023 bukan pada tahun 2024 mendatang. Ini jika merujuk pada pasal 201 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo yang menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan hasil produk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 silam.
“Jika merujuk bunyi pasal pada UU itu, maka masa jabatan pak Budi Utomo berakhir pada tahun 2023 dan bukannya pada tahun 2024. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, Selasa (1/12).
Dikatakan,alasan dari lebih cepatnya berakhir masa jabatan para kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 dikarenakan adanya pemungutan suara serentak pada tahun 2024. Hal itu dijelaskan dalam ayat ke-8 di pasal 201. Ayat ke-8 itu berbunyi pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. “Jelang pemilihan serentak nasional, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh Penjabat Bupati,” jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan, Ketua DPD Partai Gerindra Lampura yang juga presidium Koalisi Partai Politik Pengusung Budi Utomo, Farouk Danial. Disebutkan, jika itu merupakan wacana. Pemilihan serentak nasional tahun 2024 masih digodok oleh pemerintah pusat. Masih diperlukan aturan terbaru yang mengatur wacana tersebut. “Merujuk pada surat keputusan pengangkatan beliau maka masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Apalagi wacana pemilihan serentak tahun 2024 sendiri masih mengalami tarik–ulur. Bahkan, diperkirakan akan ditunda dan baru akan diberlakukan pada tahun 2027.” terangnya. (ndo/her)