Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Des 2020 21:14 WIB ·

Oknum Pegawai Lapas Kelas-IIB Waykanan Dibekuk Polisi Tipu Korban 150 Juta, Dengan Kedok Akan Diangkat Sebagai PNS


 caption foto : Tersangka  LH (paling tengah) saat diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan reserse keriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara Perbesar

caption foto : Tersangka LH (paling tengah) saat diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan reserse keriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara

KOTABUMI— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan reserse keriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara, akhirnya berhasil membekuk seorang tersangka, tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap,red), Rabu (1/12).

Kasat reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono mengungkapkan, tersangka yang berhasil di bekuk tersebut di ketahui berinisial, LH (49), warga jalan Cempaka, No. IX, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Kabupaten Waykanan. Bersama tersangka timnya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, kwitansi serah terima uang tunai sebesar Rp.150 juta.

“Ia benar, kami melaui unit PPA berhasil mengamankan tersangka tipu gelap. Tersangka merupakan seorang wanita, yang bertugas di Lapas kelas IIB Waykanan. Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan kwitansi transaksi senilai Rp.150 juta. Tersangka juga diamankan berkat laporan dari korbannya yang tertuang dalam 574/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang Tipugelap, pada Minggu 13 Juni 2020 lalu” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kronologis kejadian dan penangkapan, AKP. Gigih Andri Putranto menjelaskan, saat itu korban mendatangi tersangka di kediamannya, kemudian tersangka menjanjikan dan meyakini korban, bahwa tersangka dapat menjadikan anak korban sebagai PNS, dengan syarat korban harus menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150 juta kepada tersangka.

Karena percaya, akhirnya korban termakan oleh bualan dan tipu daya tersangka. Dan korban menuruti permintaannya untuk memberikan uang sebesar Rp.150 juta, selama dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Minggu 12 Januari, dan tahap kedua diberikan pada Kamis 13 Februari 2020.

Namun setelah uang permintaan tersebut di serahkan seluruhnya, janji yang di harapkan korban tidak kunjung di tepati oleh tersangka untuk menjadikan anak korban sebagai PNS. Dan pada akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura, untuk di tindak lanjuti.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2020. Saat itu tersangka meyakini korban, bahwa tersangka dapat menjadikan anak korban sebagai PNS. Dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta. Namun setelah uang itu diserahkan korban kepada tersangka selama dua tahap. Janji tersangka tidak juga terlaksana untuk menjadikan anak korban sebagai PNS. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Mapolres Lampura, agar kasus tersebut dapat segera di tindak lanjuti” jelasnya.

Masih kata Gigih, untuk kronologis penangkapan, tersangka berhasil di amankan unit PPA Sat-reskrim Polres Lampura, pada saat tersangka sedang berada di salah satu mini market yang terletak di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.

“Atas perbuatannya, tersangka dan alat buktinya telah di amankan ke Mapolres Lampura, guna menjalani proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerata dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan” bebernya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal