KOTABUMI— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan reserse keriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara, akhirnya berhasil membekuk seorang tersangka, tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap,red), Rabu (1/12).
Kasat reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono mengungkapkan, tersangka yang berhasil di bekuk tersebut di ketahui berinisial, LH (49), warga jalan Cempaka, No. IX, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Kabupaten Waykanan. Bersama tersangka timnya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, kwitansi serah terima uang tunai sebesar Rp.150 juta.
“Ia benar, kami melaui unit PPA berhasil mengamankan tersangka tipu gelap. Tersangka merupakan seorang wanita, yang bertugas di Lapas kelas IIB Waykanan. Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan kwitansi transaksi senilai Rp.150 juta. Tersangka juga diamankan berkat laporan dari korbannya yang tertuang dalam 574/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang Tipugelap, pada Minggu 13 Juni 2020 lalu” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kronologis kejadian dan penangkapan, AKP. Gigih Andri Putranto menjelaskan, saat itu korban mendatangi tersangka di kediamannya, kemudian tersangka menjanjikan dan meyakini korban, bahwa tersangka dapat menjadikan anak korban sebagai PNS, dengan syarat korban harus menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150 juta kepada tersangka.
Karena percaya, akhirnya korban termakan oleh bualan dan tipu daya tersangka. Dan korban menuruti permintaannya untuk memberikan uang sebesar Rp.150 juta, selama dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Minggu 12 Januari, dan tahap kedua diberikan pada Kamis 13 Februari 2020.
Namun setelah uang permintaan tersebut di serahkan seluruhnya, janji yang di harapkan korban tidak kunjung di tepati oleh tersangka untuk menjadikan anak korban sebagai PNS. Dan pada akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura, untuk di tindak lanjuti.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2020. Saat itu tersangka meyakini korban, bahwa tersangka dapat menjadikan anak korban sebagai PNS. Dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta. Namun setelah uang itu diserahkan korban kepada tersangka selama dua tahap. Janji tersangka tidak juga terlaksana untuk menjadikan anak korban sebagai PNS. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Mapolres Lampura, agar kasus tersebut dapat segera di tindak lanjuti” jelasnya.
Masih kata Gigih, untuk kronologis penangkapan, tersangka berhasil di amankan unit PPA Sat-reskrim Polres Lampura, pada saat tersangka sedang berada di salah satu mini market yang terletak di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.
“Atas perbuatannya, tersangka dan alat buktinya telah di amankan ke Mapolres Lampura, guna menjalani proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerata dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan” bebernya. (fer/her)