Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Des 2020 21:16 WIB ·

Renggut Keperawanan Kekasihnya, AP Dibekuk Polisi Dibawah Tekanan Miras, Tubuh Korban Juga Turut Dinikmati Rekan Kekasihnya


 caption foto : Tersangka AP yang berhasil dibekuk jajaran Sungkai Selatan 
Perbesar

caption foto : Tersangka AP yang berhasil dibekuk jajaran Sungkai Selatan

KOTABUMI—Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Akibatnya, keperawanan gadis belia sebut saja Bunga (15) warga Desa, Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, terenggut di tangan kekasih dan rekan kekasihnya sendiri.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka, yang merupakan seorang pemuda berinisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai.

“AP kita tangkap ketika tersangka sedang berada di kediaman rekannya, yang terletak di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang, pada Selasa (1/12) sekira pukul 21.00 WIB” ujarnya, Rabu (2/12)

Masih kata Arjon, peristiwa itu terjadi pada Senin 23 November 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama rekan sesama wanitanya di susul oleh tersangka AP yang merupakan teman dekat korban.

Setelah itu tersangka mengajak korban dan rekannya main kerumah tersangka AP di Desa Karang Sari, setibanya di kediaman tersangka, tidak lama kemudian datang teman tersangka lainnya berinisial NUR dan SPL, kemudian tersangka dan rekannya meminum Minuman Keras (Miras,red). Selanjutnya tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.

“Sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik. Setelah itu mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan tersangka AP yang berinisial Nur (DPO,red) turut mencabuli korban” paparnya.

Masih kata Arjon, setelah itu pada Selasa 24 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB ke lima pemuda dan pemudi tersebut pulang. Namun korban Bunga masih di ajak tersangka AP menginap di kediamannya.

Pada hari itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di kediaman tersangka AP. kemudian keluarga korban lansung menjemput korban dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan.

“Saat ini tersangka AP tengah dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak” terangnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal