KOTABUMI—Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Akibatnya, keperawanan gadis belia sebut saja Bunga (15) warga Desa, Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, terenggut di tangan kekasih dan rekan kekasihnya sendiri.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka, yang merupakan seorang pemuda berinisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai.
“AP kita tangkap ketika tersangka sedang berada di kediaman rekannya, yang terletak di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang, pada Selasa (1/12) sekira pukul 21.00 WIB” ujarnya, Rabu (2/12)
Masih kata Arjon, peristiwa itu terjadi pada Senin 23 November 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama rekan sesama wanitanya di susul oleh tersangka AP yang merupakan teman dekat korban.
Setelah itu tersangka mengajak korban dan rekannya main kerumah tersangka AP di Desa Karang Sari, setibanya di kediaman tersangka, tidak lama kemudian datang teman tersangka lainnya berinisial NUR dan SPL, kemudian tersangka dan rekannya meminum Minuman Keras (Miras,red). Selanjutnya tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.
“Sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik. Setelah itu mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan tersangka AP yang berinisial Nur (DPO,red) turut mencabuli korban” paparnya.
Masih kata Arjon, setelah itu pada Selasa 24 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB ke lima pemuda dan pemudi tersebut pulang. Namun korban Bunga masih di ajak tersangka AP menginap di kediamannya.
Pada hari itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di kediaman tersangka AP. kemudian keluarga korban lansung menjemput korban dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
“Saat ini tersangka AP tengah dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak” terangnya. (fer/her)