KOTABUMI–Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum menerima pengajuan tera ulang timbangan dari dua pabrik tapioka. Yakni PT.TWBP di desa Kali Cinta, Kotabumi Utara dan PT.Bumi Waras (BW) di desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan. Padahal dari hasil Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Disdag Lampura terhadap dua perusahaan tersebut, ditemukan timbangan yang sudah tidak berjalan normal, dengan segel-segel yang rusak. Ini mengindikasikan terdapat kecurangan pada timbangan yang berpotensi merugikan para petani singkong.
Kepala Disdag Lampura, Hendri yang dihubungi membenarkan jika kedua perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan tera ulang. Padahal setelah Sidak yang dilakukan medio November lalu, dirinya langsung melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan agar perusahaan tersebut segera mengajukan tera ulang. “Kita sudah komunikasikan soal tera ulang yang harus dilakukan perusahaan tersebut. Karena dalam Sidak kami menemukan kondisi timbangan yang sudah tidak normal lagi. Tetapi hingga kini kedua perusahaan itu belum mengajukan tera ulang.” ujar Hendri, Kamis (3/12).
Menurut Hendri, saat ini merupakan musim panen singkong, sehingga perusahaan tersebut banyak menerima hasil panen masyarakat tersebut. Sapat dibayangkan, jika timbangan yang dipergunakan sudah berjalan tidak normal dan mengindikasikan kecurangan. Berapa banyak kerugian yang diderita masyarakat petani dengan ulah perusahaan tersebut. “Timbangan itu sudah harus dilakukan tera ulang, sehingga tidak menyebabkan kerugian pada masyarakat. Sayangnya perusahaan itu tidak mengindahkan apa yang telah kami sampaikan. Terbukti belum ada yang mengajukan untuk dilakukan tera ulang,”tambah Hendri.
Dikatakan Hendri, kondisi timbangan yang sudah tidak normal, bisa jadi ada unsur kesengajaan didalamnya. Jika demikian perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya. Ini harus dipahami oleh perusahaan, sehingga mereka dapat segera melakukan tera ulang. Dengan demikian tidak ada dugaan bahwa telah terjadi ‘permainan’ atas timbangan. “Jika perusahaan tetap tidak mau mengajukan tera ulang, itu menjadi ranah APH untuk melakukan pengusutan. Apakah benar ada ‘permainan’ timbangan yang merugikan para petani singkong,” ujarnya.
Hendri menegaskan, jika ketidakpatuhan perusahaan untuk melakukan tera ulang dapat berlanjut pada persoalan hukum. Sebab apa yang ditemukan dalam sidak tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk diteruskan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun dirinya masih menginginkan perbaikan dari kemungkinan kesalahan yang telah dilakukan pihak perusahaan. Karena diketahui hadirnya perusahaan di Lampura merupakan investasi yang tidak hanya berdampak bagi pemerintah semata.
Tetapi juga bagi masyarakat Lampura, dengan banyaknya pekerja yang terserap disana. “Kami masih ingin melakukan pembinaan. Sebab bagaimanapun perusahaan berperan dalam pembangunan daerah dan menyerap banyak tenaga kerja disana. Karenanya kami minta mereka (perusahaan-red) untuk melakukan tera ulang. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atas timbangan yang dipergunakan yang merugikan petani kita,” pungkasnya. (ndo/her)