Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 7 Des 2020 21:23 WIB ·

Mantan Kadinkes Dituntut 5,6 Penjara dan UP 2,1 Miliar Maya Metissa : Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un


 Maya Metissa terdakwa kasus BOK Dinkes Lampura tahun anggaran 2017-2018 Perbesar

Maya Metissa terdakwa kasus BOK Dinkes Lampura tahun anggaran 2017-2018

KOTABUMI — dr. Maya Metissa, terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, dituntut 5,6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungkarang, Senin (7/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang yang di gelar secara Virtual tersebut di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya, serta dihadiri oleh JPU Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar. Selain tuntutan kurangan penjara, JPU membebankan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp.300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.1 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah sidang putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda dengan nilai kerugian negara tersebut, maka terdakwa akan dikenakan tambahan pidana selama 3,6 tahun kurungan penjara” tegas Hardiansyah ketika membacakan tuntutan JPU.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU juga meminta kepada ketua dan majelis hakim untuk mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp.200 juta dari terdakwa kepada JPU. Selain itu JPU akan mengembalikan 66 alat bukti berupa surat dan dokumen berharga milik Dinkes dan 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lampura, kepada perwakilan penerima dr. Dian Mauli. Serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

Setelah mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua majelis hakim PN Tipidkor Tanjungkarang Siti Insirah SH.,MH., menyampaikan jika sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari terdakwa. “Sidang pada hari ini selesai dan akan di lanjutkan pada Senin (14/12) pekan depan, dengan agenda menyampaikan nota pembelaan” tutupnya.

Sementara itu, Maya yang mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kotabumi, melontarkan pernyataan mengejutkan. “Setelah mendengar tuntutan dari JPU, saya hanya bisa berucap Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, karena ini bagi saya adalah suatu musibah yang besar” ujarnya kepada sejumlah awak media di Rutan setempat.

Mengenai uang pengganti tersebut lanjut Maya , dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggantinya. Meskipun kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan apa yang di sangkakan. Karena yang di hitung oleh JPU dan Majelis Hakim hanya secara global.

“Perlu di ketahui, dana itu yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018. Saksinya adalah Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben Pemkab Lampura” terangnya seraya berlalu dari sejumlah awak media. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal