KOTABUMI — dr. Maya Metissa, terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, dituntut 5,6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungkarang, Senin (7/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang yang di gelar secara Virtual tersebut di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya, serta dihadiri oleh JPU Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar. Selain tuntutan kurangan penjara, JPU membebankan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp.300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.1 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah sidang putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda dengan nilai kerugian negara tersebut, maka terdakwa akan dikenakan tambahan pidana selama 3,6 tahun kurungan penjara” tegas Hardiansyah ketika membacakan tuntutan JPU.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU juga meminta kepada ketua dan majelis hakim untuk mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp.200 juta dari terdakwa kepada JPU. Selain itu JPU akan mengembalikan 66 alat bukti berupa surat dan dokumen berharga milik Dinkes dan 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lampura, kepada perwakilan penerima dr. Dian Mauli. Serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Setelah mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua majelis hakim PN Tipidkor Tanjungkarang Siti Insirah SH.,MH., menyampaikan jika sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari terdakwa. “Sidang pada hari ini selesai dan akan di lanjutkan pada Senin (14/12) pekan depan, dengan agenda menyampaikan nota pembelaan” tutupnya.
Sementara itu, Maya yang mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kotabumi, melontarkan pernyataan mengejutkan. “Setelah mendengar tuntutan dari JPU, saya hanya bisa berucap Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, karena ini bagi saya adalah suatu musibah yang besar” ujarnya kepada sejumlah awak media di Rutan setempat.
Mengenai uang pengganti tersebut lanjut Maya , dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggantinya. Meskipun kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan apa yang di sangkakan. Karena yang di hitung oleh JPU dan Majelis Hakim hanya secara global.
“Perlu di ketahui, dana itu yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018. Saksinya adalah Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben Pemkab Lampura” terangnya seraya berlalu dari sejumlah awak media. (fer/her)