KOTABUMI–Niat hati menolong teman, malah terseret masalah hukum. Itulah yang dialami Hatami anggota DPRD Lampung Utara (Lampura). Kendaraan yang digadaikan kepadanya, diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Akibatnya Hatami, harus berurusan dengan Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Hatami disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Bagaimana sesungguhnya kasus tersebut menyeret warga desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun itu, berikut penjelasan Hatami.
Berawal ketika ia kedatangan dua orang tamu yang dikenalnya sebagai anggota Polri dan hendak menggadaikan mobil sebesar Rp5 juta. Perjanjiannya, akan dikembalikan jika pemilik mobil sudah melunasi hutang kepada kedua oknum Polri tersebut. Hatami sama sekali tidak tahu secara detil kendaraan yang digadaikan oleh oknum anggota Polresta Bandarlampung tersebut. Ia hanya berniat membantu. Terlebih keduanya sudah saling mengenal.
Lalu truk BE 9162 CE, Warna Hijau, atas nama Umar Abdullah oleh dua anggota Polri yakni Ipda YM dan Bripka HND merupakan anggota aktif Polri diberikan kepadanya, setelah dirinya memberikan uang sebesar Rp. 5 juta. Dengan perjanjian, uang tersebut akan dikembalikan kepadanya, jika pemilik mobil telah bersedia membayar hutang.
“Anggota Polisi YML dan HND itu, datang membawa mobil truk untuk menggadaikan kendaran kepada saya. Dikarenakan saya percaya, mereka anggota polisi dan saya juga kenal, maka uang tersebut saya beri kepada dua polisi tersebut,”ungkap Hatami
Dikatakannya lagi, pada malam hari datang rombongan polisi gabungan dari Polres Lamsel dan anggota Polsek Tanjung Bintang mendatangi kediaman untuk menarik kendaran truk tersebut. “Awalnya saya tidak memberi kendaraan tersebut. Sebab, mereka (dua anggota polisi aktif yang menggadaikan mobil) belum mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada saya,” kata Hatami.
Namun lantaran yang datang tersebut merupakan anggota gabungan dan membeberkan perihal mobil truk tersebut bermasalah, dirinya memerintahkan kepada sopirnya agar diserahkan kepada anggota yang kala itu mendatangi kediamannya.
“Dikarenakan anggota yang akan menarik itu, merupakan anggota gabungan, dan mereka (polisi) membeberkan jika kendaraan itu bermasalah, maka saya berikan itu kepada polisi,” kata Hatami.
Kemudian, dirinya diminta oleh anggota polisi untuk datang ke Kantor Polisi, guna untuk diminta keterangannya. “Sebenarnya saya menjadi korban dalam hal ini. Dikarenakan saya merasa bener-bener tidak terlibat, saya bersedia mendatangi kantor polisi untuk diminta keterangan,” kata Hatami, yang mengaku masih berada di Polsek Tanjung Bintang.
“Saya saja saat ini, memang benar masih berada di kantor polisi, guna untuk diminta keterangan sebagai saksi. Insya Allah saya akan pulang secepatnya,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Zacky Alkazar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, status Hatami tersangka dan dikenakan pasal 480 KUHP. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan dari dua oknum polri.
“Kedua (oknum) statusnya masih saksi. Ini lagi masih kita perdalam. Karena belum diperiksa (mereka),” kata dia seperti yang dilansir dari radarlampung.co.id. (ndo/rnn/her)