KOTABUMI — Dua pensiunan pejabat pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) Tahun 2015, senilai Rp. 4.537.500.000. Kejari menemukan selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara. Atas dasar itu Kejari Lampura menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Kasi Intel Kejari Lampura, Hafiezd menjelaskan, Kedua tersangka adalah RB selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS selaku PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan), dalam kegiatan tersebut. Namun penahanan baru dilakukan terhadap AS dirutan Kelas IIB Kotabumi. sementara terhadap RB dibantarkan lantaran harus melakukan isolasi terlebih dahulu. Sebab ketika dilakukan pengecekan kesehatan terhadap keduanya, RB reaktif Covid-19. “Setelah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, RB reaktif sehingga dibantarkan hingga sembuh, sedangkan AS langsung ditahan” jelas Hafiezd, di Kejari Lampura, Kamis (10/12).
Hafiezd menjelaskan, kasus ini bermula dari diterimanya program sumur bor oleh Distanak Lampura pada tahun 2015 lalu. Program yang didanai APBN untuk membangun sebanyak 25 unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Lampura. Saat itu, RB merupakan PPK dan AS sebagai PPTK kegiatan dimaksud. Kemudian Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara. “RB dan AS, waktu itu merupakan ASN aktif dan merupakan PPK dan PPTK dalam program tersebut” urainya.
Menurut Hafiezd kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Terpisah Ade Candra, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) kelas IIB Kotabumi yang dihubungi membenarkan jika tersangka telah di titipkan di rutan kelas IIB Kotabumi sekitar pukul 17.20 WIB. “Untuk sementara tersangka kita tempatkan di Ruang Penaling (Ruang Karantina). Tersangka kita perlakukan dengan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus” ujar Ade mewakili Karutan Kotabumi Denial Arief. (fer/her)