Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali menunjukan keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Kali ini dua pejabat pensiunan pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten setempat, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sebab keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) Tahun 2015, senilai Rp. 4.537.500.000. Kejari menemukan selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara.
Sebuah langkah positif lembaga itu. Menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya. Setelah sebelumnya, Kejari juga ‘menyeret’ dan memperkarakan Maya Metissa mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura atas dugaan korupsi pemotongan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dimana kasusnya sudah sampai kepada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maya dituntut hukuman kurungan 5 tahun enam bulan dan keharusan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2,1 Miliar.
Dua kasus besar yang berhasil diungkap Kejari sepanjang tahun 2020 patut untuk diapresiasi. Meskipun belum memenuhi harapan publik Lampura. Utamanya soal bagaimana pengembangan kasus korupsi. Lihat saja pada kasus Maya Metissa, Kejari hanya ‘menyeret’ Maya seorang diri. Sesuatu yang tidak lazim dalam proses kasus korupsi. Sebab korupsi lazimnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tetapi selalu ada pihak lain yang terlibat. Paling tidak turut membantu, sehingga perbuatan itu dapat ‘mulus’ dilakukan.
Terlebih dalam kasus Maya. Dirinya didakwa atas perbuatan melakukan pemotongan dan BOK. Sementara dana BOK mengalir langsung kerekening Puskesmas. Bagaimana mungkin, Maya yang kepala Dinas dapat melakukan pemotongan, tanpa ada keterlibatan pihak Puskesmas. Kemudian keterlibatan pihak lain, yang membuat korupsi tersebut dengan lancar dapat dilakukan. Apalagi Maya dalam persidangan menyampaikan, ada oknum-oknum yang terlibat didalamnya. Sayang hingga saat ini, Kejari belum mengembangkan kearah keterlibatan pihak lainnya itu.
Akankah kasus yang melibatkan pensiunan pejabat Distanak Lampura juga demikian ?, Kasusnya berhenti pada keduanya. Padahal, kasus ini bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada ketidak sesuaian pemakaian anggaran yang harus dikembalikan pada negara, oleh sejumlah pihak. Termasuk didalamnya pihak ketiga.
Ketika Kejari hanya berhenti pada dua pensiunan itu, maka kembali Kejari Lampura melakukan pengulangan atas kasus Maya. Tidak mengembangkan kasusnya secara lebih mendalam. Tetapi hanya membebani pada tersangka untuk sebuah perbuatan yang diyakini dilakukan secara berjamaah. Sebuah perlakuan yang jauh dari azas hukum yang berkeadilan. (**)
Wassalam






