Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 13 Des 2020 22:40 WIB ·

Hindari Kerumunan


 Hindari Kerumunan Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum Wr.Wb

Penantian panjang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya membuahkan hasil. Tidak lama lagi, mereka akan diangkat dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari pemerintah. Sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya bedanya mereka bekerja dengan perjanjian kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun.

Kedudukan hukum P3K sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Dalam peraturan tersebut, Kedudukan P3K tidak ubahnya sebagai PNS. Mereka Memiliki NIP secara Nasional dan dapat menduduki jabatan pemerintahan, seperti jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama tertentu.

Wajar jika kemudian P3K Lampura begitu antusias untuk melengkapi pemberkasan. Ini ditangkap oleh Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Antusias itu sangat mungkin dilakukan secara berbarengan, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan. Mereka akan abai dengan protokoler kesehatan (Prokes) yang berpotensi terpapar virus Covid-19. Apalagi soal kerumunan ini tengah menjadi sorotan. Sebab kerumunan dapat menyeret seorang warga menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Artinya, soal kerumunan ini tidak boleh dianggap hal yang sepele. terlebih di Lampura, kasus positif Covid-19 terus bertambah. Hampir setiap hari terjadi penambahan dalam dua pekan terakhir. Teranyar terjadi penambahan sebanyak 18 kasus yang akumulasinya menjadi sebanyak 434 kasus positif Covid-19.

Itulah kemudian BPKSDM mengamil kebijakan pemberkasan dilakukan melalui koordinator kecamatan (Korcam) masing-masing P3K. BPKSDM tinggal menerima berkas itu, dari Korcam. Dengan demikian, kemungkinan penyebaran Covid-19 melalui kerumunan pemberkasan P3K dapat diminimalisir.

Apa yang dilakukan BKPSDM ini hendaknya diikuti oleh dinas/isntansi lain di Lampura. Utamanya mereka melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan. Karena faktanya Covid-19 di Lampura terus merambah dan memperbanyak jumlah yang terpapar. Sementara Gugus Tugas atau Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Lampura belakangan terjadi penurunan kinerja. Tidak tampil ‘galak’ seperti ketika pandemi baru saja berlangsung. Padahal saat ini, peningkatan kasus terus terjadi. Mungkin saja Gugus Tugas sudah demikian lelah, sehingga mulai terlihat kendur dalam melaksanakan tugasnya. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda