Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Maya Metissa, terdakwa kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018 silam, tampak pasrah. Ini terlihat dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan dihadapan majelis hakim. Maya tidak memberikan pembelaan atas dakwaan pemotongan dana sebesar 10 persen sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi sekedar meminta hakim mempertimbangkan, bahwa dakwaan itu sepatutnya juga diberikan terhadap pihak lain. Yang mempermudah dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Agaknya Maya tidak dapat lagi mengelak atas dakwaan yang disampaikan JPU. Pemotongan dana BOK sebesar 10 persen sebagaimana yang didakwakan, benar adanya. Hanya Maya ingin meluruskan, besaran dana yang dipotong tidak sejumlah 2,1 Miliar sebagaimana dakwaan JPU. Karena nyatanya program BOK tidak terealisasi 100 persen dari dana sebesar 2,1 Miliar. Melainkan hanya 80 persennya saja atau sekitar 1,6 Miliar. Dengan begitu jika diasumsikan potongan yang dilakukan sebanyak 10 persen, maka yang dinikmati sebesar 1,6 miliar bukan 2,1 miliar.
Dana 1,6 miliar itu, tidak dinikmati sendiri. melainkan dibaginya kepada Yustian yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan sebanyak 4 persen. Lalu sebanyak 2 persen dinikmati oleh Daning Pujiarti Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat. Sisanya 4 persen yang diperoleh Maya juga dibagi dengan mantan bendahara dinas.
Poin ini yang disampaikan Maya dalam pledoinya. Disini Maya ingin menekankan, jika perbuatan tersebut tidak dilakukannya sendiri. tetapi secara berjamaah. Tidak adil rasanya jikalau dirinya harus mempertanggungjawabkan sendiri. Apalagi bukan hanya hukuman kurungan penjara yang harus dijalani, tetapi kepadanya dikenakan pula hukuman untuk membayar uang pengganti yang nominalnya lebih besar dari jumlah yang dipotong atau dikorupsi.
Maya bukan ingin menyeret pihak lain kepenjara dan membayar denda. Tetapi Maya merasa tidak adil rasanya, perbuatan yang dilakukan bersama, harus dipertanggungjawabkannya seorang diri. Sebuah keinginan yang tidak berlebihan tentunya. Maya ingin keadilan itu dapat tegak dengan seadil-adilnya. Tidak hanya menjadikan dirinya ‘tumbal’ semata. Meskipun ia sadar betul, keinginannya itu belum tentu dapat meringankan hukuman yang akan ditimpakan kepadanya. Tetapi paling tidak, mereka yang terlibat tidak ‘menari’ atas derita yang dilakukan bersama. Melainkan merasakan seperti apa yang dirasakannya. (**)
Wassalam






