KOTABUMI — Maya Metissa terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018 silam, minta majelis hakim untuk memperhatikan semua pengakuan yang telah disampaikan dalam persidangan. Bahwa pemotongan DAK sebagaimana yang didakwakan tidak dilakukannya sendiri. Tetapi ada keterlibatan pihak lain. Seperti mantan bendahara Dinkes, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Yustian Adhenata dan Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti.
Selain itu, pencairan dana BOK tersebut yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018, sehingga kerugian negara tidak mencapai Rp.2.1 miliar. Kemudian, hasil potongan 10 persen dari program BOK dimaksud hanya diterimanya sebanyak 4 persen. Selebihnya mengalir kepada Yustian Adhenata sebesar 4 persen. Dan Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti, sebesar 2 persen. Sementara dana sebesar 4 persen yang mengalir pada Maya, tidak hanya dinikmati oleh terdakwa saja. Melainkan dana tersebut dibagi dengan mantan Bendahara Dinkes Lampura.
Hal itu disampaikan Maya dalam pledoi (nota pembelaan terdakwa) yang dibacakan kuasa hukumnya Jhoni Anwar pada sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, Senin (14/12). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua hakim anggota lainnya, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Tanjungkarang Siti Insirah SH.,MH, mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. “Hari ini, sidang Pledoinya sudah selesai, sidang akan kembali di lanjutkan pada Rabu 30 Desember 2020 mendatang, dengan agenda pembacaan Putusan” tegas Siti Insirah.
Sementara itu, Maya Metissa yang mengikuti jalannya sidang melalui telekonferensi di Rutan Kelas IIb Kotabumi, kepada Radar Kotabumi membenarkan point-point pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya itu. Bahwa dalam perkara tersebut, ia melakukannya tidak seorang diri. Dalam perkara tersebut adalah sejumlah nama yang ikut terlibat, dan menikmati hasil tipidkor tersebut.
“Secara pembagian, potongan dana BOK sebesar 10 persen itu, mantan bendahara Dinkes Lampura, memang benar tidak mendapat bagian. Tapi bagian 4 persen yang punya saya, itu juga turut di nikmati olehnya” bebernya.
Menurut Dr.Maya Metissa, pengakuan para saksi dalam sidang konfrontir yang di gelar beberapa waktu lalu, semuanya memberatkan dirinya, terutama pengakuan Mantan Bendahara Dinkes Lampura. Yang menyatakan bahwa dirinyalah yang telah memerintahkan Kepala Puskesmas, ketua pengelola BOK Kabupaten dan Bendahara Dinkes Lampura, untuk melakukan pemotongan tersebut. Padahal kenyataannya tidak seperti yang di sampaikan.
“Semua saksi memberatkan saya dalam sidang konfrontir beberapa waktu lalu. Mereka mengatakan, sayalah yang memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan itu. Itu sama sekali tidak benar. Yang benar adalah mantan bendahara Dinkes Lampura itu sendiri yang telah melakukan pemotongan dana BOK tersebut” jelasnya.
Menurut Maya, kasus yang menjerat dirinya saat ini adalah kasus Tindak Pidana Korupsi. Dimana kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, mustahil jika di lakukan olehnya seorang diri, tanpa ada peran pembantu di belakangnya, guna melancarkan aksi tersebut.
“Saya berharap majelis hakim, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya, dan seadil-adilnya pada Rabu 30 Desember 2020 mendatang. Saya berharap Allah SWT, dapat mendengar dan mengabulkan semua do’a-do’a saya” ujarnya lirih, dengan tatapan yang berkaca-kaca, dan pergi berlalu meninggalkan awak media. (fer/her)