Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 15 Des 2020 23:22 WIB ·

Simpan Sabu, Warga Kotabumi Selatan Diringkus Polisi


 caption foto : Tersangka AP (24) warga Dusun Bernah Dalam RT / V RW VI, Desa Mulang, Kotabumi Selatan  Perbesar

caption foto : Tersangka AP (24) warga Dusun Bernah Dalam RT / V RW VI, Desa Mulang, Kotabumi Selatan

KOTABUMI–Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujadmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka itu bedasarkan LP/1177- A/XII/2020/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura tanggal 07 Desember 2020, tentang penyalahgunaan narkoba.
Tersangka diringkus aparat saat berada di jalan Dusun Bernah Dalam RT V / RW VI Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura”ujar Aris Satrio, Selasa (15/12).

Mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu, juga menjelaskan, tersangka tersebut adalah AP (24) warga Dusun Bernah Dalam RT / V RW VI, Desa Mulang, Kotabumi Selatan. Bapak satu anak ini, tidak dapat berkutik, ketika Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB)
satu paket sedang sabu, plastik klip, dan satu lembar kertas timah rokok.

“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba Polres Lampura” terang Aris Satrio.

Untuk kronologis penangkapan, lanjutnya, berawal dari polisi mendapati adanya laporan masyarakat, tentang adanya salah seorang warga yang memiliki sabu. Mendapatkan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan Lidik dan mengarah ke rumah tersangka.
“Saat itu, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Ketika kita geledah ditemukan satu paket sedang sabu, yang diselipkan saku kantong celananya” bebernya.

Atas perbuatannya, kata Aris Satrio, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. Untuk ancaman hukumannya sendiri di atas lima tahun”pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal