KOTABUMI—Penentu siapa nantinya yang akan menempati 12 jabatan, hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap berpulang pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan untuk memilih satu dari tiga nama calon pejabat PTP hasil seleksi. Hal itu diatur dalam PP 11/2017 Tentang Managemen PNS, pasal 127 (2) yang menyebutkan PPK memilih satu dari tiga nama calon pejabat untuk ditetapkan sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan pejabat yang Berwenang (PyB).
“Peraih peringkat pertama dalam Selter belum menjamin yang bersangkutan akan meraih posisi yang diinginkan, karena penetapan menjadi kewenangan bupati sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, Minggu (20/12).
Menurut Hendri, Selter hanya menghantar sampai dengan menetapkan tiga calon yang memperoleh nilai tertinggi, Untuk kemudian disampaikan pada bupati selaku PPK. Nantinya bupatilah yang akan memilih siapa diantara ketiga calon yang disampaikan itu.
Disinggung soal, peserta Selter untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang hanya diikuti oleh dua peserta, ia mengatakan, hal itu diperbolehkan karena sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran itu juga yang dijadikan dasar dalam selter Sekretaris Daerah Lampung Utara pada bulan Mei lalu. “Sesuai SE itu, selter untuk suatu jabatan dapat terus dilanjutkan meski hanya ada dua peserta yang lolos,” terangnya.
Namun jika nantinya hanya satu orang saja yang lolos maka secara otomatis selter Kepala Dinas Kesehatan terpaksa ditunda alias tidak ada pemenangnya. “Kalau hanya satu peserta yang lolos, terpaksa posisi itu ditunda karena tidak sesuai Pasal 127 (2) dalam PP 11/2017,”jelasnya. (ndo/her)