Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 20 Des 2020 22:14 WIB ·

Bupati Penentu Pejabat Pemenang Selter Peringkat Pertama Belum Tentu Menjabat


 caption foto : Bupati Lampung Utara Budi Utomo saat melantik 7 pejabat eselon II dilingkungan Pemkab setempat Selasa (24/11) lalu. Perbesar

caption foto : Bupati Lampung Utara Budi Utomo saat melantik 7 pejabat eselon II dilingkungan Pemkab setempat Selasa (24/11) lalu.

KOTABUMI—Penentu siapa nantinya yang akan menempati 12 jabatan, hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap berpulang pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan untuk memilih satu dari tiga nama calon pejabat PTP hasil seleksi. Hal itu diatur dalam PP 11/2017 Tentang Managemen PNS, pasal 127 (2) yang menyebutkan PPK memilih satu dari tiga nama calon pejabat untuk ditetapkan sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan pejabat yang Berwenang (PyB).

“Peraih peringkat pertama dalam Selter belum menjamin yang bersangkutan akan meraih posisi yang diinginkan, karena penetapan menjadi kewenangan bupati sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di BKPSDM Lampung Utara‎, Hendri Dunant, Minggu (20/12).

Menurut Hendri, Selter hanya menghantar sampai dengan menetapkan tiga calon yang memperoleh nilai tertinggi, Untuk kemudian disampaikan pada bupati selaku PPK. Nantinya bupatilah yang akan memilih siapa diantara ketiga calon yang disampaikan itu.

Disinggung soal, peserta Selter untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang hanya diikuti oleh dua peserta, ia mengatakan, hal itu diperbolehkan karena sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran itu juga yang dijadikan dasar dalam selter Sekretaris Daerah Lampung Utara pada bulan Mei lalu. “Sesuai SE itu, selter untuk suatu jabatan dapat terus dilanjutkan meski hanya ada dua peserta ‎yang lolos,” terangnya.

Namun jika nantinya hanya satu orang saja yang lolos maka secara otomatis selter Kepala Dinas Kesehatan terpaksa ditunda alias tidak ada pemenangnya. “Kalau hanya satu peserta yang lolos, terpaksa posisi itu ditunda karena tidak sesuai Pasal 127 (2) dalam PP 11/2017,”jelasnya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi