Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), hampir selesi. Tinggal proses penilaian makalah dan Tes wawancara akhir. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan 3 nama yang berhasil memperoleh nilai tertinggi untuk masing-masing jabatan yang dilelang. Lalu ketiga nama itu akan disampaikan pada bupati Lampura selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nantinya bupati yang akan menentukan siapa diantara ketiga nama itu yang akan ‘dinobatkan’ sebagai ‘pembantu’-nya itu.
Ini merujuk pada PP 11/2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada pasal 127 (2) menyebutkan PPK memilih satu dari tiga nama calon pejabat untuk ditetapkan sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan pejabat yang Berwenang (PyB)
Dengan ketentuan itu, praktis kewenangan untuk menentukan diantara tiga peserta Selter dengan nilai tertinggi berada pada bupati selaku PPK. Artinya rangking teratas, belum tentu ditetapkan sebagai pejabat.
Sebuah ketentuan yang kembali memasukan campur tangan kepala daerah dalam menentukan siapa yang akan duduk dalam ‘kabinet’nya. Padahal adanya Selter berangkat dari sebuah pemikiran untuk memotong ‘campur tangan’ penguasa daerah dalam menentukan pejabat tinggi. Sehingga Kolusi dan Nepotisme, bahkan mungkin Korupsi dalam penentuan pejabat dapat dihilangkan. Berganti dengan sosok yang kredibel dan memiliki kompetensi dibidang tugas yang bakal diemban.
Namun pada kenyataannya, Pemerintah pusat hanya setengah hati melepas soal ‘campur tangan’ penguasa di daerah. Dengan mengeluarkan PP No.11/2017, ‘campur tangan’ itu kembali terjadi. Mereka yang berhasil lolos Selter dan menduduki peringkat pertama, masih harus memperoleh ‘restu’ dari Kepala Daerah. Jika ‘restu’ itu tidak didapat, maka meskipun ia ranking pertama, harus rela jabatan itu diraih oleh rangking kedua bahkan ketiga. Bergantung bagaimana ‘selera’ kepala Daerah.
Nah bagaimana dengan ASN luar daerah yang mengikuti Selter. Kemudian memperoleh nilai tertinggi pertama. Namun dirinya sama sekali tidak dikenal oleh bupati. Sulit rasanya bupati akan menjatuhkan pilihan, pada sosok yang tidak dikenalnya dengan baik. Maka dapat dipastikan ASN tersebut, hanya mampu memandang ‘sinis’. Kredibilitas dan kompetensi yang sudah dibuktikannya, tidak berharga dimata bupati. Karena ia tidak menjadi orang terpilih.
Sisi ini jelas membuka ruang KKN. Peserta, selain berusaha memperoleh nilai tertinggi pada Selter, harus mampu ‘merebut’ hati Kepala Daerah. Bagaimanapun caranya. Bisa dengan memanfaatkan hubungan emosional (nepotisme), melakukan negosiasi tertentu (kolusi) atau bahkan dengan tawaran sejumlah uang (korupsi).
Semoga saja ini tidak terjadi di Lampura. Budi Utomo dapat benar-benar menjaga kemurnian selter. Mempercayakan sepenuhnya pada kinerja Panitia Seleksi. Kemudian memilih dengan benar, berdasarkan hasil kerja Pansel yang juga benar. (**)
Wassalam






