KOTABUMI — RM (36) warga Lk II, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa diamankan Polisi. RM diamankan setelah dirinya melakukan aksi perampasan tas milik korban Fitri Handayani (21) yang merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) didesa Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning. Dimana tas itu berisikan uang sebesar Rp.15 juta lebih. Uang tersebut merupakan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tempat korban bekerja.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (19/12) sekira pukul 20.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut terletak di SPBU jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning.
Modus operandi (MO) tersangka, saat korban sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, tersangka RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam ke badan korban lalu mengatakan “Serahkan tas kamu” kemudian tersangka langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp.15 juta lebih.
“Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut, tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh tersangka” ujarnya, Minggu (20/12).
Dilanjutkannya, seteleh itu korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan tersangka. Selain itu turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp.15 juta, berikut barang-barang milik tersangka berupa, satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio GT, tas selempang warna coklat, sebilah sajam jenis pisau, dan satu buah jaket warna coklat.
“Saat ini tersangka dan sejumlah BB telah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan” tegasnya. (fer/her)