KOTABUMI–Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu saat berada di Hotel Duta yang terletak di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN) Kotabumi Lampura.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial DA (35) warga jalan Zainal Abidin, Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang Bandar Lampung.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua tersangka diamankan, berawal pada saat tim mendapatkan informasi pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, bahwa ada seseorang yang membawa Senjata Api (Senpi) di Hotel Duta.
“Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka. Saat diamankan para tersangka juga sedang mengkomsumsi sabu” katanya, Selasa (22/12).
Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah handphone.
“Setelah di lakukan introgasi ternyata dua unit mobil yang ada pada tersangka merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung” ujar Gigih.
Masih kata Gigih, kini kedua tersangka berikut alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat-narkoba dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka” ucapnya. (fer/her)