KOTABUMI — Tersangka pencurian seekor sapi milik Sarjino (Korban,red) warga Trimodadi, Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Oktober 2020 lalu, berhasil diamankan polisi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, salah seorang tersangka berinisial AH (25) warga Trimodadi Tua, Desa Kemalo Abung berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampura, ditempat persembunyiannya, Kamis (24/12).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, menerangkan, tersangka pencurian ternak itu dapat diamankan bersama Barang Bukti (BB) hasil curiannya.
“AH ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, dia diamankan bersama satu ekor sapi hasil curiannya, selain sapi kami juga berhasil mengamankan satu mobil truk BE 9690 Q yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya” katanya Minggu (27/12).
Lebih lanjut, Kapolsek Abung Selatan menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 03.30 WIB.
Untuk modus operandinya, lanjut Suryadinata, pada saat di introgasi, tersangka mengaku melancarkan aksi tersebut bersama dengan seorang rekan lainnya yang di ketahui berinisi AN (Dpo,red). Menurut AH, ia bersama AN telah merencanakan pencurian tersebut sebelum beraksi.
Pada saat itu, AN masuk kedalam kandang sapi milik korban dan mengambil sapi itu dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 Km. Setelah tiba di lokasi penantian AH langsung menaikan sapi itu ke atas mobil truk yang sudah mereka siapkan. Setelah itu AN langsung membawa sapi tersebut kedaerah Payung Batu, Lampung Tengah, untuk dijual.
“Kini AH dan sejumlah alat buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan, guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” paparnya. (cw10/fer/her)